Samarinda, VIVA – Pelarian MA (48), buronan kasus dugaan korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, akhirnya berakhir setelah 11 tahun.
MA ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Senin, 31 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan, MA selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan korupsi proyek bandara tersebut.
"DPO berhasil ditangkap tim gabungan setelah buron selama 11 tahun," kata Toni Yuswanto, dikutip Kamis, 3 September 2026.
Menurut Toni, proses penangkapan MA berlangsung tanpa drama. MA disebut bersikap kooperatif ketika diamankan petugas.
"Dalam proses pengamanan, MA bersikap kooperatif sehingga kegiatan penangkapan dapat berjalan dengan aman dan tertib tanpa adanya perlawanan," katanya.
MA diketahui merupakan kontraktor pelaksana proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan pada Tahun Anggaran 2013. Proyek tersebut menargetkan perpanjangan landasan pacu dari 1.050 meter menjadi 1.600 meter.
Namun, pekerjaan tersebut tidak rampung hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni 15 Desember 2013. Padahal, kontraktor sebelumnya telah mendapatkan tambahan waktu pengerjaan selama 53 hari.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.
"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pelaksanaan proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar," kata Toni.
MA kemudian ditetapkan sebagai buron dan masuk DPO sejak 2015. Status tersebut diberikan setelah dia mangkir dan melarikan diri dari pemanggilan penyidik untuk kepentingan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II.
Dalam perkara ini, MA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah diamankan di Sulawesi Selatan, MA diterbangkan menuju Kalimantan Timur. Dia tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 13.00 WITA.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
MA kemudian langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda untuk menjalani masa penahanan.
Toni menegaskan, penangkapan MA menjadi bukti bahwa proses hukum tetap berjalan meski seseorang berupaya menghindarinya dalam waktu lama.
Halaman Selanjutnya
"Penjemputan ini sekaligus menegaskan bahwa lamanya seseorang menghindari proses hukum bukanlah halangan. Penegakan hukum akan dilaksanakan secara konsisten, berkelanjutan, dan tidak mengenal batas wilayah maupun waktu," tutur Toni. (Ant)

1 week ago
20













