Tanjung Balai, VIVA – Sebanyak 9 kilogram sabu-sabu asal Malaysia, berhasil digagalkan penyelundupannya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Sabu ini diangkut menggunakan sampan, dan disimpan sebagian di kuburan warga, di Pemakaman Umum di Kota Tanjung Balai.
Kedua pelaku diamankan petugas kepolisian, yakni AR (35), seorang nelayan warga di Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan MR (51), warga di Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
"Kita mengamankan dua pelaku dan barang bukti sabu 9 kilogram," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat 30 Mei 2025.
Calvijn menjelaskan, bahwa operasi penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, pukul 12.15 WIB, di dua lokasi berbeda. Di mana lokasi tersebut berada di Jembatan Titi Harkat, Teluk Nibung, Tanjung Balai, dan sebuah rumah di Jalan Pasar Baru, Tanjung Balai.
Jelas Calvijn, petugas mengamankan barang bukti, satu karung goni berisi 7 kg sabu-sabu, 2 kg sabu yang ditemukan tersembunyi di dalam dua kuburan warga di belakang rumah tersangka kedua, 1 unit sampan bermesin dompeng PK26 dan 3 unit handphone.
Kombes Pol Calvijn menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya narkoba yang akan masuk dari perbatasan perairan Malaysia.
"Tim kemudian berhasil menangkap tersangka AR beserta 7 kg sabu di lokasi pertama, Jembatan Titi Harkat," jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka AR mengaku bersama tersangka MR mengambil barang bukti tersebut di perairan Malaysia menggunakan sampan. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka MR di lokasi kedua, rumahnya di Jalan Pasar Baru, Tanjungbalai.
"Di lokasi ini, petugas menemukan 2 kg sabu yang disembunyikan dengan cara ditanam di dalam dua kuburan warga di belakang rumah MR," ungkap Calvijn.
Lebih lanjut, hasil interogasi terhadap tersangka MR mengungkapkan bahwa mereka diperintahkan oleh DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial S untuk mengambil seluruh barang bukti di perbatasan perairan Malaysia dengan imbalan upah sebesar Rp 10 juta.
"Polda Sumut berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan akan melakukan pengejaran terhadap DPO berinisial S serta mengungkap jaringan di balik penyelundupan ini," ungkap Calvijn.
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka AR mengaku bersama tersangka MR mengambil barang bukti tersebut di perairan Malaysia menggunakan sampan. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka MR di lokasi kedua, rumahnya di Jalan Pasar Baru, Tanjungbalai.