Kejagung Jangan Ragu-ragu Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Sritex

1 day ago 8

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:25 WIB

Jakarta, VIVA - Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak perlu ragu mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit senilai Rp 3,6 triliun oleh bank pemerintah nasional dan daerah untuk Sritex.

"Penanganan kasus ini akan mengungkap fenomena kenapa sebuah perusahaan ini bangkrut. Apa memang bangkrut beneran, apa bangkrut-bangkrutan, atau ada permainan sehingga menjadi pailit," kata Hibnu melalui keterangannya pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Menurut dia, langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung akan menjadi pelajaran bagi korporasi bahwa fasilitas kredit harus benar-benar digunakan untuk penguatan korporasi. Sebab, kata dia, Kejaksaan melihat adanya dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit untuk Sritex.

“Bukan menyimpang untuk hal-hal lain, apalagi digunakan untuk keuntungan pribadi,” ujarnya. 

Maka dari itu, Hibnu mengatakan Kejaksaan kemungkinan tidak hanya berhenti pada Pimpinan Sritex saja dalam melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut. Bahkan, kata dia, Kejaksaan akan mengarah ke bank-bank yang memberikan fasilitas kredit.

“Apakah pemberi kredit sesuai dengan prosedur, apakah sesuai dengan sasaran,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan bahwa terdapat empat bank yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex.

Harli menyebutkan, dari 4 bank itu terdiri dari 1 bank plat merah atau milik pemerintah dan juga 3 bank daerah.

"Bank daerahnya ada 3. (satu lagi) Itu bank nasional, bank pemerintah,” ujar Harli kepada wartawan Rabu, 21 Mei 2025.

Lebih lanjut dia mengungkap, total pemberian kredit dari bank daerah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Sritex mencapai sekitar Rp 3,6 triliun.

Tak hanya itu, eks Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, diduga menerima pencairan kredit tersebut dari sejumlah bank.

"Kalau kita hitung sementara kredit yang diberikan itu sekitar Rp 3,58 triliun atau Rp 3,6 triliun. Itu baru dari 4 bank,” tutur dia.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan bahwa terdapat empat bank yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |