KNKT Soroti Ketakutan Sopir Bawa Truk ODOL: Hal Ini Harus Dibenahi

3 weeks ago 20

Senin, 2 Juni 2025 - 12:00 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto, menegaskan bahwa penanganan truk over dimension and over load (ODOL) tidak bisa dilakukan secara parsial.

Menurutnya, penertiban truk kelebihan dimensi dan muatan memerlukan dukungan penuh dari berbagai kementerian dan lembaga, serta pelaku industri logistik.

“Menangani truk kelebihan dimensi dan muatan harus melibatkan kementerian dan lembaga untuk mengatasi masalah yang akan timbul sesuai dengan bidang masing-masing,” ujar Soerjanto, dikutip VIVA melalui keterangan resmi.

Ia menyebut bahwa kementerian seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perindustrian, hingga Korlantas harus duduk bersama untuk menyusun road map atau perencanaan jangka panjang yang konsisten dalam menertibkan truk ODOL.

Truk ODOL

Photo :

  • Tangkapan layar Instagram @memomedsos_official

Namun ironisnya, Soerjanto mengatakan bahwa dua rekomendasi awal yang mewajibkan proyek-proyek pemerintah dan BUMN untuk tidak menggunakan truk ODOL pun belum berhasil dijalankan.

Padahal, menurutnya, kontrol terhadap proyek-proyek ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

“Untuk tahap awal dimulai dari proyek pemerintah dan BUMN untuk tidak boleh menggunakan truk kelebihan dimensi dan muatan. Hal ini 100 persen kontrolnya ada di pemerintah dan harusnya bisa segera diimplementasikan. Akan tetapi hal ini dengan dua rekomendasipun gagal dilaksanakan,” tegasnya.

Adapun, KNKT mengatakan bahwa truk ODOL tidak hanya merugikan infrastruktur jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengemudi.

Soerjanto mengungkapkan bahwa para pengemudi dan pemilik truk sejatinya tidak senang dengan kondisi ini. Truk yang kelebihan muatan membuat kendaraan lebih cepat rusak dan berisiko tinggi mengalami kecelakaan.

“Menurut para pengemudi truk, mengendarai truk kelebihan dimensi dan muatan sangat mengerikan. Ibaratnya, kalau direm hari Senin berhentinya hari Sabtu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, masalah lain yang turut menjadi sorotan KNKT adalah praktik pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme di jalur distribusi barang.

Ia menyebut biaya tidak resmi yang harus ditanggung transporter dan sopir bisa mencapai 15% hingga 35% dari ongkos angkut.

“Prioritas utama dalam penertiban truk kelebihan dimensi dan muatan adalah pemberantasan preman dan pungli. Hal ini sangat membebani transporter dan pengemudi,” tutur Soerjanto.

Untuk itu, ia menekankan bahwa program penertiban truk ODOL perlu dilakukan secara hati-hati dan menyeluruh, melibatkan semua pihak mulai dari asosiasi pengusaha angkutan, asosiasi sopir, pemilik barang hingga pemerintah.

Ia juga menyarankan adanya peralihan angkutan logistik dari darat ke moda kereta api dan laut.

“Saat ini kami sedang mencoba mengalihkan angkutan minuman mineral di daerah Sukabumi dari truk ke kereta. Ternyata hal ini secara ekonomi juga tidak mudah dan perlu dukungan semua pihak secara konsisten,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya

Soerjanto mengungkapkan bahwa para pengemudi dan pemilik truk sejatinya tidak senang dengan kondisi ini. Truk yang kelebihan muatan membuat kendaraan lebih cepat rusak dan berisiko tinggi mengalami kecelakaan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |