Jambi, VIVA – Kementerian Kehutanan menetapkan dua orang warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, berinisial MTN dan AK sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kehutanan yang terjadi di kawasan hutan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Setiap titik api harus ditelusuri penyebabnya, terutama ketika ditemukan indikasi adanya aktivitas yang melanggar hukum. Kawasan hutan harus terlindungi dari kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana," kata Hari di Kota Jambi, Senin, 7 September 2026.
Ia menjelaskan kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana tersebut di kawasan hutan yang berada dalam areal kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Rimba Hutani Mas (PT RHM), Blok Ill Taman Raja.
Lokasi kejadian berada di HPT Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang memiliki fungsi kawasan lindung. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 2 September 2026 sekitar pukul 12.10 WIB.
Pengamanan bermula ketika tim Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi bersama PT Rimba Hutani Mas melaksanakan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di wilayah Blok Ill Taman Raja.
Dalam kegiatan tersebut, tim melihat kepulan asap dari lokasi lain yang tidak jauh dari titik kebakaran sebelumnya.
Berdasarkan pantauan itu, tim kemudian mendalami peristiwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, termasuk memeriksa pihak PT RHM untuk memperoleh keterangan mengenai tanggung jawab PBPH serta upaya pencegahan dan pengendalian karhutla yang telah dilakukan di areal kerjanya.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh koordinator unit Security Blok ll Taman Raja bersama personel keamanan dan personel B awah Kendali Operasi (BKO) TNI dengan melakukan pengecekan ke lokasi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Setibanya di lokasi, tim mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pembakaran di kawasan hutan tersebut.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, antara lain korek api gas, potongan kayu bekas terbakar, parang, gergaji, perangkat tenaga surya, terpal, sepeda motor, sepatu karet, paku, serta keranjang rotan.
Halaman Selanjutnya
Kedua orang tersebut beserta barang yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk menjalani proses penyidikan.

1 week ago
2













