2 Pelaku Pembakar Lahan di Palangka Raya Kalteng Ditangkap

5 hours ago 4

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Palangka Raya, VIVA – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menangkap dua orang terduga pelaku pembakar lahan di Jalan G. Obos 14, berinisial AB alias Icong (34) dan W (41).

"Pengungkapan ini berawal dari video masyarakat yang viral di media sosial soal kejadian kebakaran hutan dan lahan beberapa waktu lalu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya Komisaris Polisi Eka Palti A. P. Hutagaol saat menggelar konferensi pers di Palangka Raya, Sabtu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia mengungkapkan berdasarkan video tersebut, polisi melakukan penelusuran terhadap saksi dan kemudian mengantongi nama-nama pelaku.

Selanjutnya polisi mengamankan Icong di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, Icong mengaku melakukan pembakaran lahan bersama W, yang juga diamankan beberapa saat kemudian di kediamannya tanpa perlawanan.

"Berdasarkan pengakuan, pelaku membakar lahan dengan tujuan membersihkan lahan seluas 50 x 20 meter yang berlokasi di belakang rumah mereka," ucapnya.

Selanjutnya, Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya Ipda Nopri menjelaskan lahan tersebut diakui pelaku milik kerabat. Keduanya mengaku akan diberi upah untuk membersihkan lahan tersebut.

Namun, besaran upah tersebut belum disepakati pelaku dan pemilik lahan karena pekerjaan membersihkan lahan belum diselesaikan.

"Untuk nominalnya berapa itu belum disepakati. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Perihal nanti proses penuntutannya, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan jaksa penuntut umum," kata Nopri. (Ant)

Retakan tanah sawah di Kabupaten Tangerang akibat kekeringan yang dipicu suhu panas.

1.950 Hektare Sawah dan Lahan di Kabupaten Bandung Terancam Kekeringan, Pemkab Lakukan Ini

Bupati Bandung Dadang Supriatna di Bandung, meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pertanian segera memetakan kebutuhan air dan berkoordinasi dengan BBWS

img_title

VIVA.co.id

22 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |