Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menyikapi penangkapan tiga warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Makkah atas dugaan penawaran layanan haji ilegal melalui media sosial. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi haji resmi untuk menjaga kehormatan umat dan hubungan bilateral Indonesia-Arab Saudi.
Penangkapan ketiga WNI tersebut dilakukan pada Kamis, 29 April 2026, di mana dua di antaranya tampak mengenakan seragam petugas haji Indonesia saat digerebek.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Aparat Arab Saudi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, peralatan komputer, serta kartu identitas haji palsu yang digunakan untuk mempromosikan haji ilegal. Kasus ini dilaporkan oleh kantor berita Saudi SPA dan sudah menyebar di media Nasional.
Ilustrasi jemaah calon haji
Photo :
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Abidin Fikri mendukung tindakan tegas pihak berwenang Saudi guna memberantas praktik penipuan yang merugikan calon jemaah.
“Komisi VIII selalu menekankan bahwa haji harus melalui jalur resmi, baik visa haji reguler atau haji khusus, demi keselamatan dan keamanan serta absahan dalam menjalankan ibadah haji,” kata dia dalam keterangannya, Kamis, 30 April 2026.
Abidin mengimbau Kementerian Haji dan Umrah RI, Kementerian Luar Negeri, serta Konsulat Jenderal RI Jeddah untuk segera memantau perkembangan kasus ini dan memastikan proses hukum yang adil bagi WNI yang terlibat dan menindak tegas jika benar Pelaku adalah Petugas Haji Indonesia dengan mencabut statusnya sebagai PPIH dan memulangkan ke tanah air dan diproses secara hukum.
“Pemerintah harus terus berkoordinasi dengan otoritas Saudi, sambil memberikan sosialisasi masif agar WNI menghindari tawaran haji ilegal yang berujung pada sanksi berat seperti deportasi atau penjara,” kata Abidin Fikri.
Sebagai informasi, Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) di Mekkah Al-Mukarramah karena diduga menjalankan praktik penipuan layanan haji ilegal.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ketiganya diamankan pada Rabu, 29 April 2026 berdasarkan laporan resmi Direktorat Jenderal Keamanan Publik Saudi.
Ketiga pelaku menjaring korban dengan menyebarkan iklan layanan haji palsu melalui media sosial. Modus mereka menyasar calon jemaah yang ingin berhaji tanpa izin resmi atau tasrih dari otoritas Saudi. Iklan tersebut menawarkan paket akomodasi, transportasi, hingga kartu identitas haji yang diklaim resmi.
Halaman Selanjutnya
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah uang tunai, perangkat komputer, dan kartu identitas haji palsu yang diduga digunakan untuk mengelabui korban. Ketiganya kini ditahan dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses hukum lanjutan.

1 day ago
1



























