Kemendag Mulai Uji Tera SPKLU, Mendag Budi Tegaskan Konsumen Harus dapat Sesuai yang Dibayarkan

4 hours ago 1

Senin, 25 Mei 2026 - 14:11 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Perdagangan resmi meluncuekan layanan persetujuan tipe dan tera/tera ulang alat ukur pengisi daya kendaraan listrik bagi Stasiun engisian Kendaraan Listrik Umum.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan peluncuran layanan alat ukur pengisi daya kendaraan listrik merupakan upaya pemerintah memperkuat perlindungan konsumen di tengah berkembangnya ekosistem kendaraan listrik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah harus memastikan konsumen mendapatkan energi listrik yang sesuai dengan yang dibayarkan. Hal itu penting mengingat alat ukur pengisi daya kendaraan listrik tergolong baru bagi masyarakat.

"Jadi, kita harus memastikan bahwa ketika SPKLU ini dipakai untuk mengisi daya listrik, kita harus memastikan bahwa apa yang diterima oleh konsumen itu sesuai dengan yang dibayarkan. Apalagi ini alatnya baru, jadi masyarakat mungkin belum aware dengan alat ini," ujar Budi di Kantornya, Senin, 25 Mei 2026.

Budi mengatakan, pemerintah terus mendorong transisi menuju energi bersih sebagai bagian dari komitmen nasional menurunkan emisi gas rumah kaca di sektor energi.

Dalam konteks tersebut, kendaraan listrik dinilai menjadi solusi strategis untuk mendukung transisi energi sekaligus meningkatkan kualitas udara. Ia mengapresiasi langkah cepat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dalam menghadirkan layanan alat ukur pengisi daya kendaraan listrik.

"Jangan sampai ada komplain dulu, baru kita memberikan alat ukur SPKLU ini," katanya.

Budi menambahkan peluncuran alat ini merupakan yang pertama di Indonesia dan diharapkan dapat semakin banyak digunakan di seluruh Indonesia pada tahun depan.

Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menjelaskan bahwa layanan persetujuan tipe alat ukur SPKLU ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk atau jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan dan metrologi legal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Moga, persetujuan tipe menjadi mekanisme pengendalian dalam metrologi legal untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap potensi kerugian dalam transaksi perdagangan yang melibatkan pengukuran, penakaran, dan penimbangan.

"Persediaan tipe merupakan perizinan berusaha yang menyatakan bahwa alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan, baik produksi dalam negeri atau asal impor, telah memperoleh persetujuan berdasarkan penilaian dan kesesuaian terhadap persyaratan teknis," jelasnya.

Halaman Selanjutnya

Dalam proses tersebut, alat ukur diperiksa dan diuji oleh personel metrologi legal untuk memastikan kesesuaian dengan persetujuan tipe serta memastikan performa alat sesuai dengan kualitas yang diklaim oleh produsen. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |