Pelat Nomor Tak Sesuai Standar Bakal Jadi Sasaran ETLE

4 hours ago 1

Senin, 25 Mei 2026 - 14:10 WIB

Jakarta, VIVA - Memasuki pertengahan tahun, pengendara kendaraan bermotor kembali diingatkan untuk lebih disiplin saat berkendara. Pasalnya, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak mulai 8 hingga 21 Juni mendatang dengan fokus utama pada penegakan hukum berbasis elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dalam pelaksanaan tahun ini, pendekatan digital menjadi perhatian utama. Kamera ETLE akan lebih dimaksimalkan untuk menjaring berbagai pelanggaran lalu lintas yang selama ini masih kerap ditemukan di jalan raya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabag Ops Korlantas Polri, Aries Syahbudin, mengatakan Operasi Patuh 2026 mengusung konsep operasi mandiri kewilayahan. Artinya, pola pelaksanaan dapat disesuaikan dengan karakteristik pelanggaran di masing-masing daerah.

Tema yang diangkat juga menunjukkan arah penegakan hukum lalu lintas yang semakin modern, yakni “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas”.

“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Aries seperti dikutip VIVA di Jakarta, Senin 25 Mei 2026.

Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian utama adalah praktik manipulasi pelat nomor kendaraan. Korlantas menyoroti masih adanya pengguna kendaraan yang sengaja melepas pelat nomor, menutup sebagian angka, menggunakan stiker tambahan, hingga memodifikasi warna agar tidak terbaca kamera ETLE.

Padahal, keberadaan TNKB atau pelat nomor memiliki fungsi penting dalam sistem identifikasi kendaraan bermotor. Ketika bentuk atau tampilannya diubah, kamera ETLE akan kesulitan melakukan pembacaan data kendaraan secara otomatis.

Fenomena tersebut memang masih cukup sering ditemui di jalan raya, khususnya di kota-kota besar. Beberapa pemilik kendaraan bahkan menggunakan aksesori tambahan seperti mika gelap atau dudukan pelat lipat demi menghindari tilang elektronik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seiring perkembangan teknologi, kemampuan ETLE sendiri kini semakin luas. Kamera tidak hanya mampu mendeteksi pelanggaran lampu merah, tetapi juga penggunaan ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, pelanggaran marka, hingga pengendara sepeda motor tanpa helm.

Meski begitu, penindakan konvensional tetap akan dilakukan selama Operasi Patuh berlangsung. Pelanggaran yang dianggap membahayakan pengguna jalan lain, seperti melawan arus, tetap akan ditindak langsung oleh petugas di lapangan.

Halaman Selanjutnya

Dalam pelaksanaannya, Korlantas membagi komposisi penindakan menjadi tiga bagian. Sebanyak 60 persen dilakukan melalui ETLE, 30 persen menggunakan tilang konvensional, dan 10 persen sisanya berupa teguran simpatik.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |