Jakarta, VIVA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyebut jumlah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) paling banyak terjadi dari wilayah Jawa Timur.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko saat rapat dengan Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin, 25 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Laporan tahunan dari KP2MI tahun 2025 mencatat bahwa Provinsi Jawa Timur merupakan wilayah dengan jumlah asal terbanyak (TPPO), disusul oleh Jawa Tengah dan Jawa Barat,” kata Hendarsam.
Sementara, untuk tingkat kabupaten, Indramayu jadi kota terbanyak kasus TPPO. Disusul oleh Cilacap dan Lombok Timur.
“Sementara itu di tingkat kabupaten, Indramayu menduduki posisi urutan teratas, kemudian berikutnya adalah Cilacap dan Lombok Timur,” kata dia.
Di sisi lain, ia menyebut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara mengalami penurunan signifikan pada periode 2023-2025.
“Berdasarkan data yang dihimpun, secara umum kasus TPPO lintas negara yang tercatat mengalami penurunan signifikan sebesar 65,92 persen dari tahun 2023 sampai dengan 2025,” kata Hendarsam.
Namun, dia mengungkapkan ancaman TPPO di Indonesia masih tinggi, khususnya di daerah kantong pekerja migran.
“Penurunan jumlah kasus ini tidak berarti ancaman telah hilang, karena data juga menunjukkan bahwa tingkat kerentanan masih sangat tinggi,” jelas Hendarsam.
Hendarsam menjelaskan Ditjen Imigrasi pada tahun ini telah menyusun dan mengimplementasikan rencana pencegahan TPPO.
Yakni, melalui pemetaan desa rawan TPPO serta memberikan edukasi dan penyuluhan hukum keimigrasian bagi masyarakat.
Dia menambahkan, pihaknya juga membentuk ekosistem pencegahan mulai dari tahap pra-permohonan paspor, proses permohonan paspor, keberangkatan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), permohonan paspor di luar negeri, hingga saat WNI kembali ke Tanah Air.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Untuk itu, Hendarsam menyebut pihaknya akan membangun Safe Migration Center di desa-desa rawan. Upaya itu akan dilakukan secara paralel dengan upaya-upaya menekan angka TPPO lainnya.
“Dari sisi ekosistem, kami akan memperkuat kerja sama dan pertukaran data dengan kementerian atau lembaga terkait juga, membangun Safe Migration Center di desa rawan, serta membentuk tim bersama dengan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan penanganan di lapangan,” ungkap Hendarsam.
Halaman Selanjutnya
“Kemudian kalau dari sisi regulasi, kami mendorong penguatan kewenangan imigrasi dalam RUU TPPO—RUU TPPO Pimpinan, agar petugas memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan profiling, penangguhan penerbitan paspor, hingga penundaan keberangkatan terhadap WNI yang terindikasi TPPO,” imbuhnya.

4 hours ago
2
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3432220/original/050867700_1618724332-hush-naidoo-yo01Z-9HQAw-unsplash.jpg)