Jakarta, VIVA – Otoritas Pasar Modal Indonesia menjabarkan bahwa ada sebanyak 327 perusahaan tercatat (emiten) atau sekitar 35,82 persen belum memenuhi ketentuan minimum free float sebesar 15 persen. Jumlah tersebut merupakan hasil hingga akhir Mei 2026.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Saidu Solihin memastikan BEI akan terus memperbarui data, setelah menerima Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham per 30 Juni 2026 yang wajib disampaikan paling lambat 10 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Berdasarkan data sementara dari Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat per 31 Mei 2026, terdapat sejumlah 327 perusahaan tercatat atau sekitar 35,82 persen yang belum memenuhi ketentuan minimum free float 15 persen. Jumlah ini relatif tidak banyak berubah dari periode 31 Maret 2026 yaitu 323 perusahaan tercatat,” ujar Saidu kepada wartawan, di Gedung BEI, Jakarta, dikutip Jumat, 10 Juli 2026.
Dia mengatakan, untuk mendorong pemenuhan ketentuan free float, BEI telah melakukan berbagai upaya. Mulai dari sosialisasi perubahan Peraturan I-A, penyampaian pengingat masa transisi kepada emiten, hingga sosialisasi rutin bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan free float.
Selain itu, BEI telah membentuk Satgas Monitoring Free Float yang melibatkan BEI, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI).
“Bursa terus mendukung upaya pemenuhan free float perusahaan tercatat,” ujar Saidu.
Lebih lanjut, BEI akan kembali menggelar Public Expose Live pada September 2026, serta roadshow perusahaan tercatat kepada investor di dalam dan luar negeri mulai Agustus 2026 guna mendorong peningkatan kepemilikan publik.
BEI memberikan masa transisi yang memadai bagi emiten untuk memenuhi ketentuan minimum free float, dengan pemenuhan dilakukan secara bertahap sesuai dengan nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Emiten dengan nilai kapitalisasi pasar minimum Rp5 triliun, dan sampai saat ini memiliki tingkat free float di bawah 12,5 persen, wajib memenuhi jumlah saham free float sebesar 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027, dan memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15 persen paling lambat 31 Maret 2028.
Kemudian, emiten yang saat ini memiliki tingkat free float sebesar 12,5 persen sampai 15 persen, wajib memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2027. Sementara itu, emiten dengan nilai kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun, dapat melakukan pemenuhan saham free float sebesar 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2029. (Ant)
IHSG Ditutup Anjlok 1,89 Persen ke Level 5.873, Rupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS
IHSG ditutup melemah 1,89 persen ke level 5.873 pada akhir perdagangan hari Rabu. Pelemahan terjadi seiring rupiah kembali menembus Rp18.000 per dolar AS.
VIVA.co.id
8 Juli 2026

5 days ago
8











