4 Pulau Tetap Milik Aceh, Menkopolkam: Prabowo Komitmen Jaga Stabilitas Politik

5 hours ago 3

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:12 WIB

Jakarta, VIVA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan mengatakan langkah pemerintah sangat baik dalam memutuskan empat pulau yang sempat menjadi polemik. Kini, empat pulau yang sempat polemik itu menjadi wilayah administratif Aceh.

Keputusan yang diambil pemerintah, lanjut dia, mencerminkan kepemimpinan Presiden Prabowo dalam menegakkan kepastian hukum wilayah hingga stabilitas sosial dan politik.

"Keputusan ini mencerminkan keseriusan dan komitmen kuat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan kepastian hukum wilayah, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan politik, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara. Ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap rekam jejak sejarah, aspek kultural, serta dinamika sosial masyarakat Aceh,” ujar Budi Gunawan dalam keterangannya pada Selasa, 17 Juni 2025.

VIVA Militer: Menko Polkam RI Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan

Photo :

  • Humas Menkopolkam RI

Lebih lanjut, Budi Gunawan menegaskan bahwa penyelesaian berbagai persoalan batas wilayah akan terus dilakukan secara dialog, obyektif, dan damai demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta menjamin kesejahteraan seluruh rakyat.

"Kebijakan Presiden Prabowo untuk menempatkan stabilitas nasional dan keadilan sebagai prioritas utama, termasuk dalam persoalan perbatasan wilayah, menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan strategis pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang menjadi rebutan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh masuk ke wilayah administratif Aceh. 

Adapun, keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

"Presiden telah memutuskan bahwa keempat pulau itu yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah administratif Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara pada Selasa, 17 Juni 2025.

Hal tersebut berlandaskan dari dokumen-dokumen dan data pendukung yang dimiliki oleh pemerintah. Ia juga mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengumpulkan data pendukung terkait permasalahan empat pulau tersebut.

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen dan data-data pendukung, empat pulau itu masuk wilayah administratif Aceh," katanya.

Halaman Selanjutnya

Adapun, keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |