Jakarta, VIVA – Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jurist Tan, kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, hari ini.
Padahal, pemanggilan terhadap Jurist telah dijadwalkan sesuai permintaan dari kuasa hukumnya sendiri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima surat dari kuasa hukum Jurist Tan yang menyatakan kliennya tidak bisa hadir karena alasan pribadi dan keluarga.
"Setelah kami konfirmasi ke penyidik bahwa yang bersangkutan juga melalui kuasanya mengirimkan surat kepada penyidik tidak dapat memenuhi panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini,” ujar Harli di Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Pihak Jurist disebut sempat meminta agar pemeriksaan dilakukan secara online atau penyidik bersedia datang ke tempat Jurist berada. Namun, permintaan itu ditolak karena penyidik menghendaki kehadiran langsung demi efektivitas pendalaman kasus.
"Bahwa ternyata didalam proses ini yang bersangkutan melalui kuasanya juga pernah mengajukan agar diperiksa secara daring tetapi oleh penyidik tidak menyanggupinya karena harus diperiksa secara langsung," kata dia.
Lebih lanjut, diduga Jurist Tan kemungkinan sudah berada di luar negeri. Namun hal itu masih didalami. Diduga kuat, Jurist sudah berada di luar negeri sebelum pencegahan berlaku.
“Iya sepertinya ya, karena dari lalu lintas keluar masuk wilayah, negara, sepertinya yang bersangkutan sudah berada di luar," ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah selanjutnya. Termasuk apakah akan dilakukan pemanggilan ulang, pemeriksaan di luar negeri, atau bahkan penjemputan paksa.
Terakhir, meskipun Jurist telah memberikan keterangan tertulis, Kejaksaan menilai itu belum cukup. Penyidik masih ingin menggali lebih dalam peran dan keterlibatannya dalam pengadaan Chromebook yang menimbulkan kerugian negara tersebut.
"Iya ini sedang didiskusikan seperti apa terapinya ya, skemanya karena kan yang bersangkutan katanya membuat jawaban-jawaban tertulis, pernyataan tertulis terkait dengan perkara ini, tetapi kan penyidik mau menggali lebih jauh lagi soal itu. Bahwasanya kita harapkan ada itikad baik, nah ini yang sedang dipertimbangkan bahwa dan penyidik juga sudah meminta dan dilakukan pencegahan kan," kata dia lagi.
Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta. (Foto ilustrasi)
Sebelumnya diberitakan, Korps Adhyaksa mengungkap maksud memeriksa Staf Khusus Nadiem Makarim saat menjabat Mendikbudristek 2019-2024, Jurist Tan (JT), dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan penyidik akan mendalami peran Jurist Tan terkait proses pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk satuan pendidikan itu.
"Stafsus ini kan apakah ini merupakan jabatan yang terstruktur misalnya, baik di dalam kepengurusan proyek atau di institusi. Nah, lalu kalau di institusi ya, apakah di kepengurusan proyek juga iya (terlibat). Kalau misalnya di kepengurusan proyek, tidak (terlibat), lalu apakah bagaimana perannya dalam proses katakanlah memberikan saran, analisis terkait kajian-kajian teknis yang sudah diberikan dan yang pada akhirnya kan dari kajian teknis itu diarahkan pada penggunaan sistem Windows ternyata akhirnya kan harus dengan menggunakan sistem operating Chromebook," jelas dia, Senin, 16 Juni 2025.
Halaman Selanjutnya
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah selanjutnya. Termasuk apakah akan dilakukan pemanggilan ulang, pemeriksaan di luar negeri, atau bahkan penjemputan paksa.