5 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Video Porno Berteknologi Deepfake yang Diungkap Polres Kendal

1 day ago 3

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:00 WIB

Kendal, VIVA – Kasus penggunaan teknologi deepfake dalam produksi konten pornografi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, aparat Kepolisian Resor (Polres) Kendal berhasil mengungkap praktik ilegal tersebut yang dilakukan oleh seorang pria asal Jombang, Jawa Timur. Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi manipulasi wajah, pelaku menyulap wajah orang lain ke dalam video dewasa tanpa seizin mereka.

Berikut lima fakta penting yang perlu diketahui dari kasus yang menyingkap sisi gelap pemanfaatan teknologi ini:

1. Polres Kendal Ungkap Praktik Ilegal Deepfake Porno Lewat Patroli Siber

Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan jajaran Polres Kendal pada awal Juni 2025. Saat menelusuri aktivitas di dunia maya, tim siber menemukan sebuah akun mencurigakan yang menawarkan jasa pembuatan video porno dengan fitur penggantian wajah menggunakan teknologi deepfake. Layanan tersebut bahkan menerima pesanan dari publik, asalkan menyertakan foto wajah target yang ingin dipasang dalam video.

Penemuan ini memicu penyelidikan lebih lanjut dan menjadi pintu masuk bagi pengungkapan kasus yang kini menjadi perhatian nasional.

2. Pelaku Berasal dari Jombang dan Beroperasi dari Rumah Pribadi

Tersangka dalam kasus ini adalah ABH (46), pria asal Jombang, Jawa Timur. Ia ditangkap di kediamannya setelah tim kepolisian berhasil melacak jejak digitalnya. Dalam proses penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam praktik ilegal tersebut.

Selama ini, pelaku diketahui mengoperasikan aktivitas editing video deepfake dari rumahnya, menggunakan perangkat komputer pribadi yang dirakit secara khusus untuk memproses video beresolusi tinggi.

3. Modus Operasi: Terima Foto Wajah dan Uang, Lalu Produksi Video

Modus yang dijalankan tersangka cukup sederhana namun meresahkan. Ia membuka layanan pembuatan video dewasa dengan wajah yang dapat disesuaikan atas permintaan pelanggan. Untuk menggunakan jasanya, pemesan hanya perlu mengirimkan sejumlah uang serta foto wajah orang yang ingin dijadikan objek dalam video. Wajah tersebut kemudian diproses menggunakan software deepfake hingga hasil akhirnya terlihat sangat realistis.

Praktik ini sangat berbahaya karena dapat mencemarkan nama baik seseorang, apalagi jika video tersebut tersebar luas di internet.

4. Polisi Sita Komputer Rakitan dan Kirim ke Laboratorium Forensik

Dalam penggerebekan di rumah tersangka, Polres Kendal berhasil menyita satu unit komputer rakitan yang digunakan sebagai alat utama produksi video deepfake. Komputer tersebut diketahui memiliki spesifikasi tinggi, mengingat proses pengolahan video manipulatif seperti ini membutuhkan perangkat keras yang kuat.

Komputer tersebut kini telah dikirim ke laboratorium forensik untuk dianalisis lebih lanjut. Pemeriksaan ini diharapkan bisa mengungkap jejak digital lain, termasuk potensi keterlibatan pihak ketiga atau penyebaran konten melalui platform daring.

5. Tersangka Terancam Hukuman Berat Sesuai UU Pornografi dan UU ITE

Atas perbuatannya, tersangka ABH dijerat dengan dua regulasi utama, yakni:

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini cukup serius. Selain karena pelaku memproduksi konten dewasa, unsur manipulasi digital yang merugikan orang lain secara personal membuat kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap privasi dan moral publik. (Antara)

Halaman Selanjutnya

Tersangka dalam kasus ini adalah ABH (46), pria asal Jombang, Jawa Timur. Ia ditangkap di kediamannya setelah tim kepolisian berhasil melacak jejak digitalnya. Dalam proses penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam praktik ilegal tersebut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |