Kakorlantas Minta Jajaran Dirlantas Serius Tangani Kendaraan Over Dimension dan Over Loading 

12 hours ago 3

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:22 WIB

Jakarta, VIVA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho meminta seluruh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda jajaran untuk serius dan konsisten dalam menangani permasalahan kendaraan over dimension dan over loading.

Penanganan yang tegas dan terstruktur sangat penting demi mewujudkan keselamatan lalu lintas dan mendukung program pemerintah menuju Indonesia zero over dimension dan over loading.

Hal ini disampaikan Kakorlantas menyusul hasil analisa dan evaluasi (anev) hingga H+4 pelaksanaan tahap sosialisasi (tanggal 4 Juni 2025), yang mencatat sejumlah temuan penting, antara lain pendataan kendaraan terindikasi over dimension dan over loading, telah di data sebanyak 6.134 kendaraan yang terindikasi pelanggaran dimensi dan/atau muatan, terdiri dari, 1.719 kendaraan terindikasi over dimension. Dan 4.415 kendaraan terindikasi over loading.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Sementara itu, kepemilikan kendaraan over dimension dan over loading dari total kendaraan tersebut, 2.780 kendaraan (45%) dimiliki oleh perusahaan. Sedang 3.354 kendaraan (55%) dimiliki oleh perorangan

Lebih lanjut, Agus memberikan apresiasi kepada 5 Ditlantas Polda yang telah aktif melaksanakan pendataan dalam tahap sosialisasi, yaitu, Polda Sumatera Selatan, Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Tengah, Polda Sumatera Barat, dan Polda Metro Jaya Jakarta.

"Saya mengimbau kepada Ditlantas Polda lainnya diminta meningkatkan kegiatan sosialisasi dan pendataan sesuai ketentuan, serta menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung upaya penertiban kendaraan over dimension dan over loading," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Jumat 6 Juni 2025.

Agus juga memberi catatan berdasarkan evaluasi lapangan ditemukan bahwa sebagian besar kegiatan pendataan dan imbauan masih dilakukan di jalan saat kendaraan beroperasi.

Untuk itu, Agus menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih menyeluruh, yakni dengan mendatangi langsung lokasi perusahaan, pool, maupun pemilik kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

"Penanganan kendaraan over dimension dan over loading adalah tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat dan keberlangsungan infrastruktur jalan nasional. Penertiban tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif, untuk membangun budaya tertib dan bertanggung jawab di sektor transportasi," katanya.

Halaman Selanjutnya

Agus juga memberi catatan berdasarkan evaluasi lapangan ditemukan bahwa sebagian besar kegiatan pendataan dan imbauan masih dilakukan di jalan saat kendaraan beroperasi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |