5 Kesalahan Fatal Eko Patrio yang Membuatnya Dinonaktifkan dari DPR RI

2 hours ago 1

Rabu, 5 November 2025 - 20:18 WIB

Jakarta, VIVA – Kabar mengejutkan datang dari dunia politik tanah air. Komedian senior sekaligus politisi Eko Patrio harus menanggung konsekuensi berat atas tindakannya di parlemen.

Dalam sidang putusan yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu 5 November 2025, anggota Fraksi PAN tersebut resmi dijatuhi sanksi penonaktifan selama empat bulan. Putusan ini menjadi akhir dari perjalanan panjang kasus yang sempat memicu perdebatan publik. Scroll lebih lanjut yuk!

Meski sempat terkuak adanya unsur hoaks di balik kemarahan netizen, MKD menegaskan bahwa Eko tetap terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai anggota dewan. 

Lantas, apa saja kesalahan fatal yang membuat Eko Patrio akhirnya harus dinonaktifkan dari jabatannya? Berikut lima poin penting yang menjadi sorotan dalam kasus ini.

1. Aksi Joget Viral di Ruang Sidang

Kasus ini bermula dari sebuah video yang menampilkan Eko Patrio berjoget di ruang sidang saat Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada 15 Agustus 2025. 

Aksi tersebut menuai kritik keras dari publik karena dianggap tidak pantas dilakukan di forum kenegaraan yang resmi.

2. Hoaks Kenaikan Gaji Memicu Emosi Publik

Publik sempat tersulut emosi setelah beredar kabar bahwa aksi joget Eko merupakan bentuk perayaan kenaikan gaji anggota DPR. Namun, MKD kemudian membantah narasi tersebut.

“Kemarahan pada teradu IV Eko Hendro Purnomo dari publik terjadi karena adanya pemberitaan yang tidak benar bahwa teradu IV Eko Hendro Purnomo berjoget karena kenaikan gaji,” kata Wakil Ketua MKD, Imran Amin.

3. Video Parodi yang Dianggap Menyinggung

Kesalahan lain yang memperburuk situasi adalah langkah Eko membuat video parodi sound horeg sebagai respons terhadap kritik publik. 

Bukannya meredakan situasi, tindakan ini justru dianggap MKD sebagai bentuk pembelaan diri yang tidak pantas.

“Mahkamah berpendapat sikap tersebut kurang tepat karena terkesan defensif,” tegas Imran.

4. Rumah Dijarah Jadi Pertimbangan Meringankan

Meski melakukan kesalahan, MKD juga mencatat bahwa Eko menjadi korban dari hoaks yang beredar luas. Dampaknya sangat serius, hingga rumah pribadinya dijarah oleh oknum. Peristiwa tersebut dijadikan pertimbangan meringankan oleh MKD.

Halaman Selanjutnya

“Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah teradu IV Eko Hendro Purnomo dijarah, hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal meringankan,” ungkap Imran.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |