512 Santri Keracunan MBG, Kepala BGN Akui karena Kelalaian SPPG

1 week ago 10

Kamis, 3 September 2026 - 17:05 WIB

VIVA – Kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, terungkap bukan semata karena persoalan makanan. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengakui adanya kelalaian di tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Berdasarkan penelusuran sementara BGN, makanan yang diberikan kepada para siswa sebenarnya telah selesai dimasak sejak sekitar pukul 05.00 WIB. Dengan kondisi tersebut, makanan seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, waktu yang tercantum pada label justru menunjukkan pukul 08.00 WIB sehingga batas konsumsi ditetapkan hingga pukul 10.00 WIB. Persoalan muncul karena makanan tersebut ternyata baru tiba di sekolah sekitar pukul 11.30 hingga 11.40 WIB.

Para siswa kemudian baru menyantap makanan setelah pukul 12.00 WIB. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya keracunan massal.

"Kenyataan di lapangan, ompreng yang harusnya dikirim sebelum jam 10.00, dikirim ke sekolah sekitar jam 11.30 atau 11.40, baru dimakan di atas jam 12.00 oleh para siswa, sehingga keracunan massal terjadi di sekolah. Anda ini berarti kan kelalaian yang disengaja, Ini namanya kelalaian yang disengaja, bukan hanya dicopot atau dipecat (kepala SPPG-nya), kalau diidentifikasi ada kelalaian dan unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa bantu." katanya.

Sudaryono juga mengungkap persoalan lain dalam pelaksanaan distribusi MBG tersebut. Menurutnya, label waktu konsumsi tidak ditempel pada seluruh ompreng makanan.

Kepala SPPG dan ahli gizi disebut hanya memberikan label pada satu ompreng. Informasi tersebut kemudian dibaca melalui aplikasi Radar MBG yang mencantumkan waktu terbaik konsumsi pada pukul 08.00-10.00 WIB.

Atas kejadian tersebut, BGN kini memperketat aturan pelabelan makanan MBG. Setiap ompreng nantinya diwajibkan memiliki label dengan keterangan waktu yang sesuai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mulai hari ini saya wajibkan setiap ompreng harus ada labelnya, saya tidak mau tahu, setiap ompreng harus ada labelnya. Dan labelnya harus diisi dengan jam yang sesuai," ujar dia.

Sudaryono juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. BGN menyatakan masih melakukan pendataan terhadap penerima manfaat yang mengalami gangguan kesehatan, termasuk mereka yang mendapatkan perawatan maupun yang tidak mendatangi fasilitas kesehatan.

Halaman Selanjutnya

"Sampai saat ini kita rekap, terus monitor berapa yang dirawat dan berapa yang sudah kembali, dan kami sisir penerima manfaat yang tidak ke puskesmas," ucap Sudaryono.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |