VIVA – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi berat terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sidoarjo Talangangin Kalitengah, Jawa Timur, setelah 512 siswa Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, mengalami keracunan usai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG).
SPPG tersebut kini dikenai penangguhan operasional atau suspend selama 30 hari. Tak hanya itu, BGN juga mengusulkan agar kepala SPPG tersebut dicopot dan digantikan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan yang diambil pemerintah menyusul insiden keracunan massal di lingkungan pondok pesantren.
"Kami juga suspend berat selama 30 hari SPPG Sidoarjo Talangangin Kalitengah. Selain itu, kami juga mengusulkan kepala SPPG tersebut untuk dicopot dan digantikan," ujar Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu 2 September 2026.
Selain menjatuhkan sanksi, BGN melakukan investigasi bersama dinas kesehatan untuk mengetahui penyebab pasti kejadian tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya akan diumumkan kepada publik.
"Kemudian, kami juga melakukan tindakan-tindakan internal, pertama, investigasi dengan dinas kesehatan terkait dan hasilnya nanti akan kita umumkan apa yang menyebabkan keracunan," katanya.
BGN Soroti Kelalaian SPPG
Kepala BGN Sudaryono sebelumnya mengungkap adanya kelalaian dalam proses distribusi makanan MBG. Berdasarkan penelusuran sementara, makanan diketahui sudah matang sejak pukul 05.00 WIB.
Dengan waktu tersebut, makanan seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB. Namun, label yang tercantum justru menunjukkan pukul 08.00 WIB sehingga batas waktu konsumsi menjadi pukul 10.00 WIB.
Masalah semakin serius karena makanan baru dikirim ke sekolah sekitar pukul 11.30 hingga 11.40 WIB dan baru disantap para siswa setelah pukul 12.00 WIB.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kenyataan di lapangan, ompreng yang harusnya dikirim sebelum jam 10.00, dikirim ke sekolah sekitar jam 11.30 atau 11.40, baru dimakan di atas jam 12.00 oleh para siswa, sehingga keracunan massal terjadi di sekolah. Anda ini berarti kan kelalaian yang disengaja, Ini namanya kelalaian yang disengaja, bukan hanya dicopot atau dipecat (kepala SPPG-nya), kalau diidentifikasi ada kelalaian dan unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa bantu," katanya.
Sudaryono juga menyoroti persoalan pelabelan makanan. Kepala SPPG dan ahli gizi disebut tidak memberikan label pada setiap ompreng, melainkan hanya pada satu ompreng.
Halaman Selanjutnya
Informasi waktu konsumsi tersebut kemudian dibaca melalui aplikasi Radar MBG, yang menunjukkan waktu terbaik konsumsi pada pukul 08.00-10.00 WIB.

1 week ago
19













