Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus operandi yanh dilakukan tiga tersangka, yakni Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan Mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya serta Lodewyk Pusung.
Ketiganya terjerat dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ketiga pejabat tersebut sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejagung mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam tata Kelola MBG yang melibatkan para tersangka. Dugaan modus kejahatan tersebut meliputi:
1. Penunjukan yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG
Penyidik menyampaikan, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Meski demikian, yayasan tersebut tetap lolos dan memperoleh penugasan setelah adanya pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN.
2. Penggunaan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat BGN
Kejagung menduga sejumlah yayasan penerima penugasan memiliki hubungan atau afiliasi dengan para tersangka. Yayasan-yayasan tersebut disebut memperoleh keuntungan berupa insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan Program MBG.
“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” terang Syarief, pada Rabu (3/6/2026).
3. Intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa
Para tersangka, diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
4. Pengadaan motor listrik yang tidak sesuai kebutuhan
Penyidik menyoroti pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun yang diduga tidak mendukung kebutuhan operasional program secara efektif.
Halaman Selanjutnya
5. Markup pengadaan sepatu

10 hours ago
3















