Abah Setu Digeruduk Massa Gegara Video Diduga Hina Nabi Muhammad, Klaim Rekaman Diubah AI

5 days ago 2

Rabu, 9 September 2026 - 14:59 WIB

Bekasi, VIVA – Polisi turun tangan menyikapi keresahan warga terkait video yang dinilai memuat penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Video tersebut dikaitkan dengan aktivitas di Majelis Dzikir Nurul Hikam, Desa Telajung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Personel Polres Metro Bekasi bersama Polsek Cikarang Barat sebelumnya hadir ketika sejumlah warga mendatangi majelis tersebut pada Senin malam, 7 September 2026. Kedatangan warga dilakukan untuk meminta klarifikasi mengenai video yang beredar.

"Polisi kemudian mengimbau warga agar tetap tenang dan tidak mengambil tindakan sendiri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Rabu, 9 September 2026.

Warga kemudian diminta menyampaikan dugaan tindak pidana melalui mekanisme laporan kepolisian. Setelah itu, massa membubarkan diri pada Selasa dini hari dalam kondisi aman dan kondusif.

Sebagai tindak lanjut, polisi meminta keterangan dari pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam, Asep Setiawan alias Abah Setu, pada Selasa, 8 September 2026.

Dalam keterangannya kepada polisi, Asep menyebut video yang beredar merupakan potongan rekaman. Dia juga menduga sebagian isi video telah mengalami perubahan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).

Asep menyatakan bersedia memberikan penjelasan dan mengikuti proses mediasi yang dijadwalkan berlangsung di Polres Metro Bekasi pada Kamis, 10 September 2026.

"Polisi memastikan penanganan persoalan tersebut dilakukan dengan mengedepankan proses hukum dan menjaga situasi tetap kondusif," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Budi mengatakan pihak kepolisian memahami keresahan yang muncul di tengah masyarakat. Polisi mengimbau seluruh pihak tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik.

"Langkah tersebut dilakukan agar persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog, tanpa menimbulkan gangguan keamanan di wilayah tersebut," ujarnya lagi.

Ketua MK, Suhartoyo (tengah)

MK Nyatakan Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah Bertentangan dengan UUD, Ini Pertimbangannya

Permohonan itu menguji Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara yang berpotensi mengkriminalisasi kritik.

img_title

VIVA.co.id

28 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |