VIVA – Indonesia kembali memperkuat upaya menjaga warisan sejarah dan kebudayaan melalui penetapan 1.172 Cagar Budaya Peringkat Nasional sepanjang 2026. Jumlah tersebut merupakan hasil proses kajian dan rekomendasi yang dilakukan secara bertahap hingga Agustus tahun ini.
Penetapan tersebut dilakukan Kementerian Kebudayaan RI melalui Direktorat Warisan Budaya, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi. Langkah ini tidak hanya berkaitan dengan pemberian status kepada benda atau lokasi bersejarah. Penetapan tersebut juga dinilai sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan warisan budaya Indonesia tetap terjaga, memiliki perlindungan hukum, sekaligus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Jumlah 1.172 objek tersebut merupakan akumulasi penetapan yang dilakukan sepanjang 2026. Pada tahap pertama yang diumumkan 19 Mei 2026, sebanyak 430 cagar budaya telah memperoleh rekomendasi untuk ditetapkan sebagai peringkat nasional.
Proses kajian kemudian terus dilanjutkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN). Dari proses tersebut, terdapat tambahan 742 rekomendasi, sehingga total objek yang telah ditetapkan hingga Agustus 2026 mencapai 1.172.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menilai proses tersebut penting karena Indonesia memiliki kekayaan budaya yang sangat besar dan sebagian di antaranya memiliki nilai strategis sebagai aset nasional.
"Melalui proses kajian, penelitian, dan rekomendasi hingga penetapan menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional sangat penting untuk menghasilkan inventarisasi yang terstruktur. Asetaset budaya ini kemudian harus dilindungi, dikembangkan, kemudian dimanfaatkan sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Hal ini yang menjadi tugas Kementerian Kebudayaan selain melindungi, merawat, kemudian memanfaatkannya sesuai kaidah yang sesuai tanpa merusaknya, hingga nantinya bisa diakses publik," papar Menbud.
Objek yang masuk dalam daftar Cagar Budaya Peringkat Nasional berasal dari berbagai daerah dan memiliki bentuk yang beragam. Sejumlah situs dan bangunan penting yang ditetapkan antara lain Istana Merdeka, Jembatan Ampera, Situs Cagar Budaya Desa Hilisimaetano, serta Situs Cagar Budaya Lia Waburi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Tidak hanya situs, penetapan juga mencakup benda-benda bersejarah yang menjadi bagian dari koleksi Museum Nasional Indonesia maupun hasil repatriasi dari luar negeri.
Beberapa di antaranya adalah Keris Pusaka I Raksasa Bedak, Arca Maitreya Duduk, dan Wayang Cina-Jawa. Sementara dari benda hasil repatriasi terdapat Keris Klungkung, enam koleksi Pita Maha, serta rampasan Puputan Badung Tahun 1906.
Halaman Selanjutnya
Sumber data untuk penetapan tersebut berasal dari berbagai jalur, mulai dari usulan pemerintah daerah, koleksi Museum Nasional Indonesia, hingga benda budaya yang sebelumnya berada di luar negeri dan telah dipulangkan ke Indonesia.

1 week ago
23













