Akademisi hingga Eks Menteri Ajukan Amicus Curiae di Sidang Chromebook Nadiem Makarim

2 weeks ago 5

Senin, 25 Mei 2026 - 19:00 WIB

Jakarta, VIVA - Sejumlah akademisi, mantan pejabat publik, pegiat antikorupsi, dan praktisi hukum mengajukan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ekonom sekaligus mantan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi mengatakan, dokumen tersebut merupakan pandangan hukum independen guna membantu Majelis Hakim menilai perkara secara objektif dan berkeadilan, khususnya terkait penafsiran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang kini diadopsi dalam Pasal 603 dan 604 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sukardi menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam memahami esensi tindak pidana korupsi. Menurutnya, inti tindak pidana korupsi bukan semata-mata adanya kerugian keuangan negara, melainkan adanya perbuatan curang atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dengan tujuan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi secara melawan hukum.

Ia menegaskan, unsur kerugian negara secara historis dan konseptual hanyalah unsur akibat, bukan unsur utama tindak pidana korupsi.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada angka kerugian negara semata. Harus dibuktikan lebih dulu adanya niat koruptif, penyalahgunaan kewenangan, atau tujuan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum,” kata Sukardi di Jakarta, Senin 25 Mei 2026.

Sukardi memandang telah terjadi pembalikan logika hukum dalam praktik penegakan perkara korupsi, yakni ketika aparat penegak hukum lebih dahulu menitikberatkan pada temuan kerugian negara lalu secara otomatis menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi tanpa pembuktian memadai terkait unsur memperkaya atau menguntungkan secara melawan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, pola tersebut berpotensi memicu kriminalisasi kebijakan dan menciptakan chilling effect bagi penyelenggara negara dalam mengambil keputusan publik.

“Dalam perkara Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim dkk., dokumen itu menyoroti sejumlah persoalan faktual dan yuridis. Salah satunya terkait tidak jelasnya perbuatan pidana yang didakwakan karena surat dakwaan dinilai tidak secara terang menguraikan tindakan konkret yang memenuhi unsur Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, para Amici menilai terdapat pencampuradukan antara ranah kebijakan publik dengan proses pengadaan barang dan jasa. Keputusan penggunaan Chromebook disebut disamakan dengan dugaan perbuatan pidana tanpa pemisahan yang jelas antara aspek kebijakan, administrasi, dan pidana.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |