Jakarta, VIVA – Sejumlah akademisi dan peneliti menilai adanya bahaya dugaan gaya kudeta baru jika profesionalisme militer memudar. Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik berjudul, ”Militer, Bisnis, dan Politik: Pelajaran dari Kudeta Militer di Berbagai Negara”, pada Rabu, 08 Juli 2026 di Jakarta Pusat.
Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45), Jaleswari Pramodhawardani menilai ancaman yang lebih nyata bagi Indonesia hari ini adalah penguasaan aturan main oleh kelompok kepentingan tertentu melalui jalur legal seperti undang-undang dan kursi komisaris.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
”Ancaman Indonesia berjalan justru di dalam sistem yang tampak stabil, lewat instrumen hukum yang sah,” ujar Jaleswari.
Ia mencontohkan pengesahan UU Polri No. 5/2026 dan revisi UU TNI No. 3/2025 yang membuka ruang lebih luas bagi personel aktif untuk menduduki jabatan sipil sebagai bentuk normalisasi keterlibatan militer dalam birokrasi.
Senada dengan hal tersebut, Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, memaparkan data bahwa sejak tahun 2014, Indonesia memasuki fase ekspansi peran non-pertahanan.
Gian menjelaskan, berdasarkan matriks risiko yang diteliti, keterlibatan militer dalam politik dan demokrasi berada pada zona risiko tinggi (merah), yang berpotensi melemahkan supremasi sipil dan mekanisme checks and balances.
Gian melanjutkan, berdasarkan penelusuran pada sejumlah informasi tercatat puluhan perwira aktif maupun purnawirawan TNI yang kini menduduki posisi strategis, mulai dari Menteri, Kepala Badan, hingga kursi komisaris di berbagai BUMN besar seperti PT Timah, PT PLN, PT Telkom, MIND ID, dan perusahaan pelat merah lainnya.
”Hubungan sipil-militer Indonesia telah bergeser dari paradigma demiliterisasi menuju transformasi kelembagaan yang menguji kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Gian.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandranegara, menyoroti adanya celah struktural yang dibiarkan terbuka oleh pihak sipil. Ia mencatat tiga residu utama pasca-reformasi yang masih menyimpan ketegangan.
Ia mengatakan, bisnis TNI yang belum tuntas dialihkan. Amanat Pasal 76 UU TNI tahun 2004 untuk mengalihkan seluruh bisnis TNI kepada negara dalam 5 tahun hingga kini belum sepenuhnya diaudit dan dialihkan secara transparan.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, jelas Ibnu, perluasan jabatan sipil. Trend penempatan personel aktif menimbulkan kekhawatiran akan creeping securitization atau militerisasi birokrasi sipil.

3 hours ago
2











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8256068/original/018149700_1781146804-20260609_153019.jpg)
