MUI Buka Suara soal Usulan Biaya Haji Naik Rp 107 Juta

4 hours ago 1

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:25 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menilai skema pembiayaan haji perlu dikembalikan pada prinsip manistaṭā'a ilaihi sabīlā atau kewajiban haji bagi umat Islam yang mampu.

“Orang berangkat haji itu manistaṭā'a ilaihi sabīlā,” kata Cholil Nafis saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, menanggapi usulan biaya haji serta usulan skema pembiayaan yang diajukan pemerintah untuk musim haji 2027.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 107,34 juta per orang atau mengalami kenaikan dibandingkan dengan biaya haji tahun sebelumnya Rp 87,4 juta.

Untuk menjaga keterjangkauan biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah, Kemenhaj mengusulkan skema pembiayaan dengan komposisi 60 persen berasal dari nilai manfaat hasil kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang murni dibayarkan calon haji.

Kiai Cholil mengatakan istilah subsidi dalam biaya haji sebenarnya merupakan istilah kurang tepat karena dana yang digunakan bukan berasal dari anggaran pemerintah, melainkan dari hasil pengembangan dana setoran awal calon jemaah selama masa tunggu keberangkatan.

“Sebenarnya di dalam ongkos haji itu nggak ada subsidi, karena milik dia sendiri. Jadi proses pengembangan selama waiting list itulah yang menjadi miliknya. Kalau udah pake virtual account, ya nggak ada subsidi,” ujar Kiai Cholil.

Ia berpandangan pembagian hasil pengembangan dana haji saat ini perlu ditinjau kembali agar lebih berkeadilan bagi seluruh calon jemaah, termasuk mereka yang masih menunggu antrean keberangkatan.

“Istilah subsidi yang dipakai sekarang itu bukan dari pemerintah, tapi dari bagi hasil keseluruhan yang diberikan mayoritas kepada orang yang berangkat haji. Sementara yang nggak berangkat itu yang waiting list dikasih kecil sekali. Jadi keadilan pembagian hasil itu tidak muncul,” kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi sebenarnya nggak ada istilah subsidi. Kembalikan kepada yang mampu, yang tidak mampu Allah tidak mewajibkan untuk berangkat haji,” ujarnya menegaskan.

Senada dengan Kiai Cholil, Pengamat Sosial, Ekonomi, dan Keagamaan sekaligus Waketum MUI Anwar Abbas mengatakan kewajiban melaksanakan ibadah haji bagi seorang muslim terkait erat dengan masalah istithaaah, baik kesehatan, materi, maupun mental.

Halaman Selanjutnya

“Oleh karena itu, sebaiknya setiap orang yang melaksanakan ibadah haji maka dia harus memikul semua biaya dari ibadah haji yang akan dilakukannya. Jadi tidak ada istilah disubsidi atau dibantu,” kata dia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |