KPK Desak Pemulihan Yaqut Dipercepat, Berharap Eks Menag Segera Kembali Jalani Proses Hukum

2 hours ago 1

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:15 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap proses pemulihan kesehatan tersangka dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dapat berlangsung lebih cepat. Harapan itu disampaikan agar mantan Menteri Agama tersebut segera kembali menjalani proses hukum yang saat ini masih tertunda karena alasan kesehatan.

Saat ini, Yaqut masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati setelah sebelumnya penahanannya dibantarkan oleh penyidik KPK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kondisi Yaqut masih berada dalam tahap observasi pasca menjalani tindakan operasi. Tim dokter di RS Polri masih memantau perkembangan kesehatannya sebelum menentukan langkah medis selanjutnya.

"Pasca tindakan operasi, tim dokter Rumah Sakit Kramat Jati butuh untuk melakukan observasi perkembangan pemulihan dari saudara YCQ," kata Budi Prasetyo, Rabu, 8 Juli 2026.

KPK Berharap Yaqut Segera Pulih

KPK berharap tim medis dapat terus mengupayakan percepatan pemulihan terhadap Yaqut sehingga proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji dapat segera dilanjutkan.

Menurut Budi, penyidik saat ini tengah berupaya merampungkan proses penyidikan terhadap seluruh tersangka agar perkara tersebut dapat segera memasuki tahap berikutnya, yakni pelimpahan ke penuntutan.

Karena itu, KPK menilai kondisi kesehatan Yaqut menjadi salah satu faktor penting agar proses hukum dapat kembali berjalan sesuai ketentuan.

"Harapannya dengan kesembuhan yang cepat ini, mari kita doakan bersama-sama biar lekas sembuh, sehingga Pak YCQ kembali mengikuti proses hukum," ujarnya.

Masih Dirawat Dua Pekan Setelah Pembantaran

Yaqut diketahui telah menjalani pembantaran penahanan sejak 24 Juni 2026. Hingga dua pekan setelah keputusan tersebut diambil, KPK menerima informasi bahwa mantan Menteri Agama itu masih berada dalam masa pemulihan di rumah sakit.

Sebelumnya, penyidik memutuskan membantarkan penahanan Yaqut setelah hasil pemeriksaan medis menunjukkan ia harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi tim dokter yang menangani kondisi kesehatannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alami Gangguan pada Saluran Pencernaan

Budi menjelaskan pembantaran dilakukan karena Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan yang mengharuskannya mendapatkan penanganan medis secara intensif.

Halaman Selanjutnya

"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," kata Budi saat menyampaikan keterangan pada 24 Juni 2026.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |