Penyidik Bongkar Fakta Baru Soal Dugaan Amplop ke ATR/BPN di Kasus Bupati Kuansing

4 hours ago 3

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:40 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hingga saat ini belum menemukan adanya dugaan pemberian uang atau amplop kepada pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya penyidikan kasus yang sebelumnya berawal dari dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam proses penyidikan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain berupa gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan izin kawasan hutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus tersebut turut menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah terungkap adanya dugaan pemberian amplop yang disebut berisi mata uang Dolar Singapura dari Bupati Kuansing.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada temuan mengenai dugaan aliran dana serupa kepada ATR/BPN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan fokus penyidik saat ini masih berada pada pengungkapan perkara awal yang berkaitan dengan dugaan suap jabatan serta pendalaman dugaan gratifikasi dalam proses pelepasan izin kawasan hutan.

"Sejauh ini tidak ada (dugaan pemberian amplop ke ATR/BPN)," kata Budi, Rabu, 8 Juli 2026.

Penyidikan Masih Terus Dikembangkan

KPK menyebut proses penyidikan masih terus berjalan dan terbuka untuk dikembangkan apabila ditemukan fakta baru selama pemeriksaan saksi maupun alat bukti lainnya.

Selain isu dugaan aliran dana ke ATR/BPN, penyidik juga belum memperoleh informasi terkait kemungkinan adanya aliran uang kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Meski demikian, Budi menegaskan seluruh kemungkinan tersebut tetap menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang sedang berlangsung.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi akan menjadi dasar bagi penyidik untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari Suhardiman Amby.

"Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, apakah juga penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara SA ini juga mengalir kepada pihak-pihak lain," ujar Budi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Di sisi lain, KPK juga tengah memproses laporan penolakan gratifikasi yang telah disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Halaman Selanjutnya

Budi mengungkapkan Raja Juli secara resmi melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada Jumat, 3 Juli 2026.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |