MPR dan MK Resmi Teken MoU, Hakim Konstitusi Bakal Minta Pandangan MPR untuk Perkara Terkait UUD

3 hours ago 1

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:10 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo resmi menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang mengatur mekanisme penyampaian salinan putusan Mahkamah Konstitusi kepada MPR.

Kesepakatan tersebut juga membuka ruang bagi Mahkamah Konstitusi untuk meminta pandangan MPR dalam perkara yang berkaitan langsung dengan penafsiran Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penandatanganan MoU berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Juli 2026.

Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan kerja sama tersebut menjadi dasar koordinasi antara kedua lembaga, khususnya terkait penyampaian salinan putusan MK kepada MPR.

"Tadi kami sudah menandatangani, saya sebagai Ketua MPR, Pak Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, MoU antara MPR dan MK tentang salinan-salinan keputusan MK, yang MPR juga mendapatkan tembusan," ujar Muzani.

Menurut dia, selain menerima salinan putusan, MPR nantinya juga akan dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi dalam perkara-perkara tertentu yang berkaitan dengan konstitusi.

"Dan dalam banyak hal nanti MPR akan diminta dalam keterangannya dalam MK menyusun amar keputusan itu," lanjutnya.

MPR Beri Pandangan untuk Perkara Terkait Konstitusi

Muzani menjelaskan, tidak semua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi akan melibatkan MPR. Hal itu bergantung pada substansi gugatan yang sedang diperiksa.

Apabila perkara yang diajukan berkaitan dengan penafsiran Undang-Undang Dasar 1945 atau menyangkut konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi akan meminta pandangan dari MPR.

Sebaliknya, apabila gugatan hanya berkaitan dengan penafsiran atau pengujian terhadap undang-undang, maka keterangan akan dimintakan kepada DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang.

Dengan demikian, mekanisme pemberian keterangan akan disesuaikan dengan objek perkara yang sedang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.

Gugatan Soal UU Cukup Melibatkan DPR

Muzani menegaskan bahwa tidak seluruh permohonan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi berkaitan langsung dengan konstitusi. Banyak perkara yang hanya menyangkut pengujian terhadap ketentuan dalam undang-undang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk perkara semacam itu, Mahkamah Konstitusi cukup meminta pandangan dari DPR sebagai pembentuk undang-undang.

"Cukup dengan pembuat undang-undang yakni DPR, misalnya berkaitan dengan tafsir terhadap undang-undang. Tetapi kalau yang langsung berkaitan dengan tafsir konstitusi, maka MPR yang akan dimintai keterangan," jelas Muzani.

Halaman Selanjutnya

MoU Perkuat Koordinasi MPR dan MK

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |