Jakarta, VIVA – Sidang perdana perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mulai digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 29 April 2026. Dalam persidangan tersebut, terungkap rangkaian motif para terdakwa yang diduga dipicu rasa dendam hingga kritik terhadap institusi TNI.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto bersama dua hakim anggota Letkol KUM Iwan Tasri dan Mayor Laut Mokhamad Zainal. Empat terdakwa yang merupakan anggota Denma BAIS TNI dihadirkan langsung dalam persidangan, yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam agenda sidang perdana, oditur militer membacakan dakwaan terhadap para terdakwa. Persidangan pun dibuka untuk umum dengan pengamanan ketat, di mana masyarakat dan jurnalis dapat mengikuti jalannya sidang setelah melalui proses registrasi.
Di balik kasus ini, oditur militer mengungkap motif para terdakwa yang berawal dari kekesalan terhadap aktivitas Andrie Yunus. Salah satunya saat korban menerobos rapat tertutup pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025.
“Saat memaksa masuk dan melakukan interupsi di hotel Fairmont Jakarta. Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-nginjak institusi TNI,” kata salah satu oditur selaku penuntut umum saat sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 29 April 2026.
Tak hanya itu, kekesalan para terdakwa juga dipicu oleh berbagai kritik yang disampaikan Andrie Yunus terhadap institusi TNI, termasuk langkah hukum yang ditempuh melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saudara Andrie Yunus telah menginjak injak institusi TNI, dengan cara saudara Andrie Yunus bersama LSM kontras menggugat UU TNI ke MK. Selain itu saudara Andrie Yunus menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor Kontras,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Serta TNI juga dituduh dalang atau aktor tragedi kerusuhan Akhir bulan Agustus 2025. Dan saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi anti militerisme,” kata dia.
Dari rangkaian kekesalan tersebut, para terdakwa kemudian merencanakan aksi penyerangan. Bahkan, dalam percakapan internal mereka, muncul ide untuk menyiram korban dengan air keras sebagai bentuk ‘pelajaran’.
Halaman Selanjutnya
“Terdakwa 1 berkata saya saja yang menyiram, mendengar ide terdakwa 2 tersebut, terdakwa 3 setuju dan berkata kalau begitu kita kerjakan bersama-sama,” terang Oditur seraya menirukan ucapan para terdakwa kala itu.

1 hour ago
1



























