Aljazair Bakal Berlakukan Hukuman Mati Bagi Pelaku Pembakaran Hutan

2 weeks ago 3

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Jakarta, VIVA – Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune memerintahkan penerapan hukuman mati bagi pelaku pembakaran hutan secara sengaja, pasca serangkaian kebakaran hutan yang melanda negara tersebut baru-baru ini menewaskan 12 orang.

Tebboune mengeluarkan arahan tersebut pada Minggu 3 Agustus dalam rapat tingkat tinggi mengenai langkah-langkah penanganan dampak kebakaran, yang dihadiri oleh para pejabat senior sipil dan militer, demikian dilaporkan televisi pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menginstruksikan menteri kehakiman untuk mengajukan amandemen terhadap kitab undang-undang hukum pidana paling lambat 15 September yang mengatur hukuman mati bagi siapa saja yang terbukti bersalah secara sengaja membakar kawasan hutan.

Televisi pemerintah menyatakan bahwa eksekusi hukuman tersebut hanya akan dilaksanakan setelah seluruh upaya hukum banding ditempuh sepenuhnya.

Hukuman mati tercantum pada kitab undang-undang hukum pidana Aljazair untuk sejumlah tindak pidana, tetapi negara tersebut telah menerapkan moratorium de facto terhadap eksekusi hukuman mati sejak tahun 1993.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, tindakan sengaja membakar hutan dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 30 tahun atau penjara seumur hidup dalam kasus-kasus tertentu. (Ant)

Ilustrasi Karhutla

Karhutla Kalteng Belum Padam, Gubernur Perintahkan Penanganan Dikerahkan Maksimal

Karhutla Kalteng saat ini masih menyisakan 15 titik api. Gubernur Agustiar Sabran meminta agar tiga helikopter water bombing aktif dikerahkan maksimal.

img_title

VIVA.co.id

29 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |