Anak Buah Nadiem, Sri Wahyuningsih Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

2 hours ago 2

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Sri Wahyuningsih dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 30 April 2026, majelis hakim menilai mantan anak buah Menteri Nadiem Makarim itu bersalah dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Hakim.

Sementara itu, ada hal yang memberatkan vonis Sri dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook. Hakim menjelaskan perbuatan Sri telah mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit.

Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa dan secara langsung berdampak pada kualitas pendidikan anak-anak Indonesia. 

Sehingga, tindak pidana korupsi di sektor pendidikan ini berdampak ganda: kerugian negara dan kerugian non-material berupa terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan.

Kemudian, sejumlah hal yang meringankan hukuman Sri yaitu dia belum pernah terjerat pidana dan telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara di bidang pendidikan selama 38 tahun dengan rekam jejak yang baik dan telah dianugerahi tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. 

Terdakwa berada pada posisi struktural sebagai pelaksana level menengah dan bukan perancang kebijakan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, jaksa menuntut Sri enam tahun penjara dan denda Rp500 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan didakwa bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan korupsi pengadaan Laptop Chromebook.

Pengadaan ini disebut merugikan negara Rp2,1 triliun. Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp621 miliar). 

Halaman Selanjutnya

Selain itu, pengadaan ini diduga memperkaya 25 pihak. Berikut daftarnya:

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |