Anak PAUD dan SD Dilarang Bawa Smartphone, Kebijakan Berlaku 1 September 2026

1 week ago 9

Rabu, 2 September 2026 - 17:32 WIB

VIVA - Pembatasan penggunaan ponsel pintar (smartphone) secara nasional di prasekolah (PAUD) dan sekolah dasar di Polandia mulai berlaku pada Selasa, 1 September 2026, seiring kembalinya para siswa untuk memulai tahun ajaran baru di negara tersebut.

Berdasarkan aturan baru, seperti dikutip Anadolu Ajansi, murid prasekolah (PAUD) dan sekolah dasar dilarang menggunakan smartphone dan perangkat elektronik serupa selama jam pelajaran, waktu istirahat, maupun kegiatan lain sekolah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan ini memberikan pengecualian jika perangkat diperlukan untuk tujuan pendidikan, komunikasi mendesak dengan orangtua, situasi yang mengancam kesehatan atau keselamatan jiwa secara langsung, serta alasan yang berkaitan dengan kondisi kesehatan, disabilitas, atau kebutuhan khusus.

Sekolah menengah pertama dan atas (SMP dan SMA) tidak secara otomatis tercakup dalam pembatasan nasional itu, namun mereka dapat menetapkan aturan sendiri mengenai penggunaan perangkat elektronik.

Langkah itu merupakan bagian dari upaya lebih luas pemerintah Polandia untuk meningkatkan kesejahteraan digital anak-anak dan membatasi paparan mereka terhadap konten online yang berbahaya.

Kebijakan itu menyusul berbagai inisiatif di tingkat daerah, termasuk kebijakan bebas ponsel pintar yang sebelumnya telah diterapkan di kota Zamosc, wilayah tenggara Polandia. Presiden Karol Nawrocki menandatangani aturan tersebut pada 30 Juli 2026.

Pada tahun ini, Polandia juga sempat mempertimbangkan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun. Sebelumnya, pemerintah Selandia Baru mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform media sosial (medsos), kata Perdana Menteri Christopher Luxon.

"Kami mengambil tindakan untuk menjauhkan anak-anak di bawah usia 16 tahun dari media sosial... Ini bukan soal teknologi. Ini sebenarnya soal anak-anak kita," kata Luxon. RUU tersebut akan mewajibkan perusahaan untuk mencegah pengguna di bawah usia 16 tahun mengakses platform medsos.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Pendidikan Erica Stanford mengatakan verifikasi usia dapat dilakukan menggunakan data akun, teknologi perkiraan usia melalui wajah, identitas digital, dan dokumen resmi.

Penggunaan VPN tidak akan dilarang, dan tidak ada sanksi bagi anak-anak ataupun orangtua. Stanford menyatakan bahwa tanggung jawab seharusnya berada di tangan perusahaan teknologi.

Halaman Selanjutnya

Pembatasan usia tersebut akan mencakup TikTok, Snapchat, YouTube, X, dan platform media sosial populer lainnya. Aplikasi pesan dan game online tidak termasuk di dalam aturan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |