AS Tahan WNI di Los Angeles Buntut Terlibat Narkoba dan Masuk Secara Ilegal

5 hours ago 2

Selasa, 10 Juni 2025 - 06:26 WIB

Los Angeles, VIVA – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 48 tahun ditahan otoritas imigrasi Amerika Serikat di Los Angeles, California. Penahanan ini dilakukan oleh Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE).

“Pada tanggal 7 Juni 2025, ICE Los Angeles secara administratif menahan Chrissahdah TOOY, 48 tahun, seorang warga negara Indonesia,” demikian pernyataan akun X resmi Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) AS, dikutip Selasa, 10 Juni 2025.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :

  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dalam unggahan tersebut, pihak Imigrasi AS menyebut TOOY memiliki catatan kriminal yang cukup serius. Ia disebut pernah dijatuhi hukuman atas pelanggaran terkait narkotika, mengemudi di bawah pengaruh alkohol (DUI), serta masuk ke wilayah AS secara ilegal.

"TOOY memiliki catatan kriminal yang mencakup hukuman atas Narkotika, Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol, dan Masuk Secara Ilegal ,"

Belum ada keterangan lebih lanjut dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington D.C. terkait kasus ini. Hingga saat ini, TOOY masih berada dalam tahanan administratif ICE untuk proses hukum dan deportasi lebih lanjut.

Pihak imigrasi AS menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap individu asing yang memiliki catatan kriminal dan pelanggaran keimigrasian.

Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia Hermono

Dubes Hermono Sebut Tidak Ada WNI Jadi Korban Kecelakaan Bus Mahasiswa di Malaysia

KBRI di Kuala Lumpur akan terus berkoordinasi dengan pihak kampus dan PPI untuk memantau setiap perkembangan.

img_title

VIVA.co.id

9 Juni 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |