Jakarta, VIVA – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers pada Selasa pagi, 10 Juni 2025.
Keputusan ini, kata Prasetyo, merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dan aktivitas usaha berbasis sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan, yang telah diatur dalam Peraturan Presiden sejak Januari 2025.
“Perlu saudara-saudara ketahui bahwa pemerintah sejak bulan Januari telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam, dalam hal ini pertambangan,” kata Prasetyo, Selasa
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
Photo :
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Izin tambang di Raja Ampat yang belakangan ramai menjadi sorotan publik, termasuk di media sosial, disebut Prasetyo sebagai bagian dari proses penertiban tersebut.
“Yang sekarang ramai di publik, yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” jelasnya.
Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pegiat media sosial yang telah memberikan masukan dan menunjukkan kepedulian terhadap isu lingkungan di Raja Ampat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, terutama para pegiat media sosial, yang memberikan informasi dan kepedulian kepada pemerintah,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah menugaskan sejumlah menteri terkait untuk mengumpulkan data dan informasi secara objektif di lapangan sebelum mengambil keputusan.
“Presiden menugaskan Menteri ESDM, Menteri LHK, Menteri Kehutanan, serta kami berdua—saya dan Pak Seskab—untuk mengoordinasikan dan mencari informasi seobjektif mungkin,” kata Prasetyo.
Hasil dari rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo akhirnya menghasilkan keputusan tegas, yakni empat IUP di Raja Ampat resmi dicabut.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” tegas Mensesneg.
Dermaga Piaynemo Island, Kabupaten Raja Ampat
Photo :
- ANTARA FOTO/Darwin Fatir
Prasetyo juga mengingatkan masyarakat agar tetap kritis dalam menerima informasi, namun tetap mengedepankan kehati-hatian dan verifikasi terhadap fakta di lapangan. “Kita semua harus kritis, harus waspada dalam menerima informasi publik, dan harus mencari kebenaran kondisi objektif di lapangan,” pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah menugaskan sejumlah menteri terkait untuk mengumpulkan data dan informasi secara objektif di lapangan sebelum mengambil keputusan.