Jakarta, VIVA – Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan terdakwa Azam Akhmad Akhsya, mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, terbukti bersalah menilap uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa Azam dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Sunoto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
Hakim menjelaskan uang yang ditilap Azam senilai Rp11,7 miliar diterima dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian, pada saat eksekusi perkara tersebut.
Rinciannya, sebesar Rp3 miliar dari Bonifasius, Rp8,5 miliar dari Oktavianus, serta Rp200 juta dari Brian.
‘Bilangnya Rejeki’
Dari Rp11,7 miliar yang diterima Azam dari hasil pemerasan korban, sebanyak Rp8 miliar ditransfer terdakwa Azam ke rekening istrinya, Tiara Andini.
Kemudian oleh saksi Tiara Andini, uang tersebut digunakan antara lain untuk keperluan pribadi asuransi BNI Life sebesar Rp2 miliar, Deposito BNI sebesar Rp2 miliar, pembelian properti sebesar Rp3 miliar, dan umrah, jalan-jalan ke luar negeri, sumbangan pesantren dan lain-lain sebesar Rp1 miliar.
"Penggunaan uang untuk kepentingan pribadi tersebut menunjukkan dengan jelas adanya maksud terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri, dimana terdakwa secara sistematis menambahkan kekayaan pribadinya yang tidak seharusnya tidak diperoleh dari jabatan sebagai jaksa, dan bahkan investasi dalam instrumen keuangan jangka panjang yang menunjukkan niat untuk menikmati hasil korupsi secara berkelanjutan," jelas hakim
Selanjutnya, papar hakim, saksi Tiara Andini -- istri terdakwa -- juga telah membenarkan menerima transfer Rp8 miliar dari terdakwa. Namun, ironisnya terdakwa menyembunyikan asal-usul uang tersebut.
"Saksi Tiara Andini membenarkan menerima transfer Rp8 miliar, dan ketika ditanya asal usulnya, suaminya mengatakan itu 'rezeki'. Menunjukkan terdakwa menyembunyikan asal-usul uang yang sebenarnya bahkan dari keluarga terdekatnya yang memperkuat indikasi kesadaran bersalah," papar hakim
Dalam pertimbangan lainnya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah merugikan korban investasi bodong robot trading Fahrenheit senilai Rp17,8 miliar.
Menurut hakim, kerugian dialami 912 korban paguyuban Bali akibat manipulasi pengembalian barang bukti, sehingga menciptakan penderitaan berlapis bagi korban, yang sebelumnya telah menjadi korban investasi bodong.
"Kini mereka juga harus kehilangan sebagian haknya akibat ulah terdakwa sehingga terjadi viktimisasi ganda yang sangat tidak adil," ujar Hakim Sunoto
Untuk itu, Majelis Hakim menetapkan pengembalian aset kepada korban meliputi uang tunai dan polis asuransi senilai Rp8,7 miliar yang dikembalikan, terdiri atas Rp 200 juta untuk penasihat hukum Brian Erik First Anggitya dan Rp8,5 miliar untuk Paguyuban SIF, serta tanah seluas 170 meter persegi beserta bangunan atas nama istri Azam dilelang dan hasilnya untuk korban.
Perbuatan terdakwa Azam melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Azam tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta melanggar sumpah jabatan sebagai jaksa.
Kemudian, Azam dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung sebagai benteng terakhir keadilan serta terdapat dampak menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada negara, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta menyatakan penyesalan atas perbuatannya," ucap Hakim Ketua.
Halaman Selanjutnya
Kemudian oleh saksi Tiara Andini, uang tersebut digunakan antara lain untuk keperluan pribadi asuransi BNI Life sebesar Rp2 miliar, Deposito BNI sebesar Rp2 miliar, pembelian properti sebesar Rp3 miliar, dan umrah, jalan-jalan ke luar negeri, sumbangan pesantren dan lain-lain sebesar Rp1 miliar.