Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Pariaman Dituntut Hukuman Mati

3 hours ago 4

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:45 WIB

Pariaman, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Indra Septriaman alias In Dragon dalam kasus pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan asal Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa, 8 Juli 2025. Ketua Tim JPU, Bagus Priyonggo, menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati dijatuhkan karena terdakwa dinilai melakukan tindakan keji dan tidak berperikemanusiaan.

"Sebagaimana yang telah dibacakan, kami menuntut pidana mati terhadap terdakwa karena perbuatannya sangat berat, brutal, dan tidak menunjukkan penyesalan,” kata Bagus.

Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa merupakan residivis dengan catatan kriminal sebelumnya terkait kasus narkotika, tindak asusila, dan pencurian. Rekam jejak kejahatan tersebut menjadi salah satu dasar JPU mengajukan tuntutan maksimal.

"Kami mempertimbangkan latar belakang dan tingkat kekejaman perbuatan. Karena itu, tuntutan hukuman mati kami ajukan," tegasnya.

Namun demikian, pihak JPU tetap menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim yang akan memutus berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan hukum yang ada di persidangan.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menilai tuntutan tersebut terlalu berlebihan dan tidak didukung oleh bukti kuat terkait unsur pembunuhan berencana.

“Sejak awal, tidak ditemukan unsur pembunuhan berencana. Berdasarkan keterangan ahli forensik, penyebab kematian korban lebih mengarah pada penganiayaan, bukan pembunuhan dengan tali atau alat lain seperti yang dituduhkan,” ujar Dafriyon usai sidang.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal akibat penekanan di bagian dada yang menyebabkan gangguan pernapasan, bukan karena dicekik.

“Fungsi jaksa adalah menghadirkan bukti dan fakta, bukan menjustifikasi. Kalau tidak ada bukti kuat, maka tuntutan jadi kabur,” tegasnya.

Kronologi Penangkapan

Indra Septriaman ditangkap oleh jajaran Polres Padang Pariaman pada September tahun lalu, setelah sempat buron usai diduga membunuh Nia Kurnia Sari. Jenazah korban ditemukan dalam kondisi terkubur di kawasan Nagari Kayu Tanam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah warga di kampung yang sama, setelah penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.

Kini, publik menanti putusan akhir dari majelis hakim yang akan menentukan apakah terdakwa akan dijatuhi hukuman mati seperti yang dituntut JPU, atau memperoleh vonis lebih ringan sesuai pembelaan tim kuasa hukumnya.

Halaman Selanjutnya

“Sejak awal, tidak ditemukan unsur pembunuhan berencana. Berdasarkan keterangan ahli forensik, penyebab kematian korban lebih mengarah pada penganiayaan, bukan pembunuhan dengan tali atau alat lain seperti yang dituduhkan,” ujar Dafriyon usai sidang.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |