Jakarta, VIVA – Dua pesawat militer Amerika Serikat (AS) melakukan pendaratan darurat di Bandar Udara (Bandara) Internasional Komodo Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu, 6 Juli 2025.
Dua pesawat jenis CMV-22 Osprey yang diduga milik Angkatan Laut AS itu mendarat darurat di Bandara Komodo yang saat itu dalam kondisi hujan dan berkabut. Mendaratnya pesawat angkut militer sebaguna itu viral di media sosial.
Merespons hal itu, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah merespons dengan mengerahkan jajaran TNI AU untuk melaksanakan pengamanan terhadap dua pesawat militer Amerika Serikat jenis CMV-22 Osprey yang melakukan technical landing di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Minggu, 6 Juli 2025. Seluruh proses pengamanan berlangsung aman dan sesuai prosedur.
Kedua pesawat militer tersebut masing-masing bernomor registrasi 169456 dan 169450, terdaftar atas nama United States of America, dengan masing-masing membawa 8 dan 7 orang kru tanpa penumpang.
Pesawat menjalani rute Denpasar – Labuan Bajo – Darwin dalam misi pengisian bahan bakar (refuel) sebagai bagian dari dukungan transit Komando Indo-Pasifik Amerika Serikat (PACOM) dari Filipina menuju Australia.
Pesawat pertama tiba di Bandara Komodo pukul 17.51 WITA dan lepas landas kembali pukul 19.25 WITA. Seluruh rangkaian pengamanan berakhir pukul 19.27 WITA tanpa kendala, dengan tetap mengedepankan prinsip keamanan, keselamatan penerbangan, dan koordinasi antarinstansi.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pengamanan penerbangan militer asing merupakan bagian dari tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 Ayat (1).
“TNI bertugas menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa. Oleh karena itu, setiap aktivitas militer asing di wilayah Indonesia harus berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kristomei dari Mabes TNI, Cilangkap, Selasa, 8 Juli 2025.
Ia menambahkan, setiap penerbangan pesawat militer asing yang melintas atau singgah di wilayah udara Indonesia wajib dikawal dan diawasi sesuai prosedur operasional standar TNI.
“TNI berkomitmen penuh menjaga kedaulatan udara nasional serta memastikan aktivitas penerbangan internasional berlangsung aman, tertib, dan sesuai hukum,” pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
“TNI bertugas menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa. Oleh karena itu, setiap aktivitas militer asing di wilayah Indonesia harus berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kristomei dari Mabes TNI, Cilangkap, Selasa, 8 Juli 2025.