PDIP Ogah Buru-buru Nilai Putusan MK Pisahkan Pemilu: Supaya Tidak Gaduh

4 hours ago 3

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:53 WIB

Jakarta, VIVA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah menegaskan pihaknya tak akan terburu-buru menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah. Alasannya, PDIP tak mau membuat suasana menjadi gaduh karena putusan itu menjadi kontroversial.

"Tidak boleh buru-buru supaya tidak membuat kegaduhan, karena terlalu banyak urusan bangsa ini yang harus kita satu persatu kita selesaikan. Padahal sejatinya, mari kaji secara mendalam keputusan MK itu," ujar Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Selasa, 8 Juli 2025.

Said menjelaskan, ada dua kajian yang difokuskan. Pertama, kata dia, MK sering memutus uji materi terkait pemilu dan menimbulkan kebingungan putusan mana yang final serta mengikat. 

"Kemudian yang kedua adalah, kami ingin berdiskusi di internal lebih dalam, apakah keputusan terakhir sudah masuk MK pada positif legislator atau tetap fungsinya sebagai negatif legislator?” ujarnya.

Said menyebut, dua hal itulah yang akan digunakan PDIP sebagai tolok ukur mencermati putusan MK terbaru ini. Setelah kajian, tutur dia, barulah banteng moncong putih menentukan dan umumkan sikapnya.

"Oleh karenanya, mari endapi dulu, kaji lebih mendalam, supaya publik tidak gaduh antara pro dan kontra seakan-akan partai politik menolak keputusan MK,” pungkasnya.

Bima Arya dan sejumlah kepala daerah gugat UU Pilkada ke MK

Warga Gugat UU Pilkada, Minta MK Atur Cagub Terpilih Dapat 50% Suara Sah

Warga Gugat UU Pilkada, Minta MK Atur Cagub Terpilih Dapat 50% Suara Sah

img_title

VIVA.co.id

8 Juli 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |