Upaya Kejaksaan Kembalikan Kerugian Negara Bisa Ditiru Aparat Penegak Hukum

4 hours ago 2

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:30 WIB

Jakarta, VIVA - Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa ditiru oleh aparat penegak hukum yang serius mengejar pengembalian kerugian negara dalam penanganan kasus korupsi.

"Buat apa penegakan hukum kalau hanya memenjarakan orang. Sementara negara tidak mendapatkan apa-apa," kata Suparji kepada wartawan Selasa, 8 Juli 2025.

Menurut dia, faktor pengembalian negara sangat penting untuk dikejar para penegak hukum. Kalau hanya memenjarakan orang, kata dia, malah negara terbebani anggaran pemasyarakatannya.

"Jadi harus diimbangi dengan pengembalian kerugian negara seperti yang dilakukan kejaksaan,” ujarnya.

Kata dia, aparat penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya sangat bisa meniru langkah Kejaksaan Agung dalam mengejar pengembalian kerugian negara.

Hal ini, lanjut dia, karena KPK memiliki kewenangan untuk menyidik sekaligus melakukan penuntutan perkara korupsi, seperti kewenangan Kejaksaan Agung dalam menangani tindak pidana khusus (pidsus). 

“Keberhasilan Kejaksaan ini tidak lepas dari kinerja penyidikan, hal ini berarti KPK harus berorientasi tidak hanya memenjarakan orang, tetapi juga mengembalikan kerugian negara, sehingga menambah pemasukan negara dari pendapatan negara bukan pajak,” jelas dia.

Suparji menyebut hasil survei LSI Denny JA menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga paling dipercaya publik mencapai 61 persen, karena salah satu faktor kinerjanya berhasil membongkar kasus-kasus megakorupsi, sekaligus mengembalikan kerugian negara.

"Kasus Rp1,8 triliun, kasus Rp1,3 triliun (kerugian negara kasus minyak goreng) jika kasasinya dikabulkan MA itu sangat luar biasa," ungkapnya.

Maka dari itu, Suparji mengatakan hasil survei LSI Denny JA menjadi tantangan baru bagi penegak hukum lain seperti kepolisian untuk meningkatkan kinerjanya, baik sisi peningkatan pelayanan maupun penegakan hukum.

Diketahui, survei LSI Denny JA menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga paling dipercaya publik mencapai 61 persen. Sedangkan, KPK tingkat kepercayaannya ada 60 persen dan Kepolisian sebesar 54,3 persen.

"Survei kepercayaan yang tinggi ke Kejaksaan karena itu, pengembalian kerugian negara yang besar," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

“Keberhasilan Kejaksaan ini tidak lepas dari kinerja penyidikan, hal ini berarti KPK harus berorientasi tidak hanya memenjarakan orang, tetapi juga mengembalikan kerugian negara, sehingga menambah pemasukan negara dari pendapatan negara bukan pajak,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |