Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Tidak Persoalkan Dicekal Kejagung ke Luar Negeri

17 hours ago 4

Selasa, 10 Juni 2025 - 11:02 WIB

Jakarta, VIVA – Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengaku tidak mempermasalahkan dirinya yang dicekal oleh Kejaksaan Agung untuk ke luar negeri. Meski saat ini dirinya masih menjadi saksi.

Hal tersebut dikatakannya ketika mendatangi Kejagung, pada Selasa, 10 Juni 2025, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit.

“Nggak apa-apa,” ujar Iwan Rukminto ketika ditanyakan awak media soal pencekalan itu, Selasa, 10 Juni 2025.

Iwan Rukminto juga menyebut bahwa pencekalan itu dinilainya untuk mempercepat proses hukum yang sedang dijalaninya. Maka dari itu, ia mengaku menjalani saja proses hukum yang berjalan.

“Ini kan untuk mempercepat ya saya jalani saja. Saya nggak ada masalah,* kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Korps Adhyaksa menjelaskan alasan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto alias IKL, dilakukan pencegahan ke luar negeri. Usut punya usut, hal itu guna mempermudah proses pengusutan kasus pemberian kredit Sritex.

Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kejagung, Harli Siregar.

“Untuk mempermudah penyidikan dimana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” kata dia, Senin, 9 Juni 2025.

Harli menjelaskan, upaya pencegahan tersebut berlaku sampai enam bulan kedepan. Hal ini bisa diperpanjang jika masih dianggap perlu. Kejagung juga telah merencanakan memeriksa lagi Iwan Kurniawan Lukminto pekan ini. Namun, untuk waktunya masih belum diungkap.

“Info penyidik minggu ini ya, mungkin besok, nanti dipastikan,” kata dia.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit perbankan kepada PT Sritex Tbk.

“Iya benar terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Sabtu, 7 Juni 2025.

Halaman Selanjutnya

“Untuk mempermudah penyidikan dimana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” kata dia, Senin, 9 Juni 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |