Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan bahwa importasi gula kristal mentah (GKM) tidak dilarang ketika masuk masa panen. Namun, kata Tom, yang dilarang adalah importasi gula kristal putih (GKP).
Hal itu diungkapkan Tom Lembong ketika menanggapi kesaksian dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang yang digelar Selasa 10 Juni 2025. Dua saksi yang dihadirkan ialah Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen dan eks Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdalifah.
"Yang Mulia, saya harus membantah atau menyangkal, sekali lagi bahwa larangan impor gula di musim panen atau musim giling itu hanya berlaku untuk impor gula putih, bukan untuk importasi gula mentah," ujar Tom Lembong di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Kemudian, Tom menjelaskan bahwa larangan tersebut hanya berlaku di tahun 2004, dan sudah dicabut pada tahun 2015.
Saat itu, kata Tom, larangan impor gula pada 2015 ialah GKP bukan GKM. Namun, pada tahun 2016 larangan semua impor gula tidak lagi berlaku.
"Kedua bahwa larangan tersebut hanya berlaku melalui Kepmenperindag 527 tahun 2004, dan itu sudah dicabut di Desember 2015, dengan kamu menerbitkan Permendag 117 yang sudah tidak lagi memuat impor gula apapun di musim giling atau musim panen petani tebu. Jadi, untuk semua impor gula di 2016 larangan impor gula di musim giling sudah tidak berlaku. Karena untuk 2015, yang dilarang untuk diimpor saat musim giling adalah gula putih, bukan gula mentah," beber Tom Lembong.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong telah merugikan negara Rp578 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015-2016.
Dakwaan terhadap Tom Lembong dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016," ujar jaksa saat bacakan surat dakwaan di ruang sidang.
Jaksa menyampaikan Tom diduga telah memperkaya dirinya bersama 10 orang pejabat korporasi yang merugikan negara Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong telah merugikan negara Rp578 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015-2016.