Waktu Tom Lembong Impor Gula, Pendapatan Petani Tebu Ternyata jadi Berkurang

1 day ago 5

Jakarta, VIVA – Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah, dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Soemitro menyebut pedapatan pertani tebu berkurang ketika Tom Lembong melakukan impor gula kristal mentah.

Soemitro dihadirkan menjadi saksi di persidangan kasus Tom Lembong di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 10 Juni 2025. Jaksa mulai menanyakan kepada saksi mengenai dampak yang dirasakan para petani ketika Tom Lembong impor gula kristal.

"Tadi Pak, terkait kondisi kekurangan GKP (gula kristal putih) ya, gula kristal putih. Kan ada solusi dari Pemerintah yang melakukan importasi gula kristal mentah. Itu berdampak tidak terhadap para petani tebu ini di lapangan Pak?" tanya jaksa di ruang sidang.

"Di satu sisi memang kalau gula kurang itu sebetulnya untuk pemenuhan konsumen juga diperlukan impornya ya Pak. Tetapi importasi itu harusnya yang ideal adalah diperhitungkan sesuai dengan kebutuhan dan waktunya tepat pada saat dibutuhkan. Namun bila mana, mohon maaf pada tahun-tahun itu sudah kami tidak ingat," kata Soemitro.

Saksi menjelaskan bahwa jika bahan membuat gula bisa tercukupi selama satu tahun. Maka di tahun berikutnya bahan gula belum tentu terpenuhi.

"Bila mana terjadi importasi yang berlebih, kita hitung saja misalnya stok tahun 2014 berapa. Akhir 2014, kita tidak ingat tapi pasti ada stok sisa. Terus produksi kita 2014 ini ada, kalau tidak salah, 2014 ini Rp 2.500.000, 2015 Rp 2.490.000. Apakah itu dengan sisa stok tahun lalu itu cukup atau tidak?" kata Soemitro.

"Kalau cukup mungkin diperlukan untuk awal tahun yang berikutnya. Tadi disampaikan oleh Ibu Mus bahwa hitungan ini tidak bisa dipotong-potong, tapi kita juga h-, h+ juga harus diperhitungkan. Sehingga dari situ diperlukan lah kebijakan impor untuk pemenuhan itu. Namun jumlahnya sekali lagi kami tidak ikut menentukan," sambungnya.

Setelah itu, jaksa menanyakan terkait dengan dampak harga tebu ketika ada sebuah kebijakan yang baru. Soemitro mengatakan, jika ada isu impor, harga tebu akan melemah.

"Tadi kan saudara jelaskan ketika ada importasi itu kan tidak ada komunikasi dilibatkan oleh pihak Pemerintah. Ketika ada importasi gula kristal mentah ke dalam negeri, kan itu otomatis pasokan tebu petani menjadi tidak diserap oleh industri. Dampaknya seperti itu tidak Pak?" tanya jaksa.

"Kalau importasi itu sebetulnya biasanya itu digiling, kalau serapannya sudah diatur oleh pabrik gula, kalau itu yang digiling pabrik gula untuk konsumsi," ucap Soemitro.

"Kalau terkait harga Pak? Ada isu impor misalkan, apa itu berdampak ke harga di bawah?" cecar jaksa.

"Betul bapak, jadi kalau harga itu sebetulnya kami sudah diputuskan dengan SK Menteri Perdagangan kalau tidak salah waktu itu dari tahun ke tahun. Dan harga yang kita peroleh karena HPP itu sebetulnya ditetapkan harga toleransi paling bawah," kata saksi.

"Dan, lelangnya petani tadi bagi hasil yang 66% ini kan dimiliki oleh petani. Ini dilelang langsung kepada petani dengan mengundang pedagang-pedagang untuk lelang bebas. Nah biasanya kalau ada impor belum tentu lebih, belum tentu kurang atau cukup pas, isu impor itu saja pasti harga akan melemah," sambung Soemitro.

Soemitro menuturkan bahwa pendapatan petani akan menurun ketika ada kebijakan yang menyatakan soal importasi gula.

"Itu merugikan petani tidak?" tanya jaksa.

"Ya yang jelas kami, pendapatan kami jadi berkurang dan kita harus menghitung-hitung karena HPP (harga pokok petani) itu sebetulnya adalah diambil dari rata-rata. Yang petaninya kurang beruntung ya ada yang harusnya HPP lebih tinggi," beber Soemitro.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong  telah merugikan negara Rp578 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015-2016.

Dakwaan terhadap Tom Lembong dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.  

"Kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016," ujar jaksa saat bacakan surat dakwaan di ruang sidang.

Jaksa menyampaikan Tom diduga telah memperkaya dirinya bersama 10 orang pejabat korporasi yang merugikan negara Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya

Setelah itu, jaksa menanyakan terkait dengan dampak harga tebu ketika ada sebuah kebijakan yang baru. Soemitro mengatakan, jika ada isu impor, harga tebu akan melemah.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |