Aturan Kredit Program Perumahan Terbit, BTN Pede Bisa Percepat Developer UMKM Garap Proyek Perumahan

4 hours ago 1

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Jakarta, VIVA – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan telah diterbitkan. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyatakan mendukung akselerasi pembangunan perumahan rakyat melalui penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP). 

Diketahui, dalam peraturan tersebut, pemerintah menanggung subsidi bunga yang dibayarkan kepada penyalur KPP, dalam hal ini BTN sebagai salah satu bank pelaksana. Adapun skema bunga subsidi diberikan kepada dua jenis penerima KPP, yakni sisi penyediaan rumah (supply) dan sisi permintaan rumah (demand).

Pemerintah, dijelaskan dalam aturan itu, menanggung bunga sebesar 5 persen efektif per tahun. Jangka waktu pemberian subsidi paling lama 4 tahun untuk kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi. 

Sedangkan di sisi permintaan rumah, pemerintah memberikan subsidi bunga 10 Persen untuk debitur dengan plafon kredit Rp10 juta hingga Rp100 juta. Sementara itu, debitur dengan plafon kredit Rp100 juta hingga Rp500 juta memperoleh subsidi bunga sebesar 5,5 persen. Keduanya berlaku selama jangka waktu 5 tahun.

“Subsidi bunga yang diatur dalam Permenkeu 65/2025 memberi momentum bagi perbankan untuk lebih agresif dalam menyalurkan KPR Subsidi. BTN siap bekerja sama dengan pemerintah agar manfaat program ini cepat dirasakan masyarakat,” kata Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025.

Nixon menjelaskan, Kredit Program Perumahan dapat membantu bertambahnya suplai atau pasokan perumahan. Karena, para wirausahawan skala mikro, kecil, dan menengah yang bergerak di bisnis developer, kontraktor perumahan, dan toko bangunan bisa mendapatkan kredit modal kerja maupun investasi dengan biaya yang lebih murah.

Penampakan rumah subsidi untuk wartawan di Perumahan Gran Harmoni Cibitung

Photo :

  • VIVA/Fajar Ramadhan

Dengan kebijakan ini, ketersediaan rumah untuk dapat dibiayai oleh BTN menjadi lebih terjamin, sekaligus dapat menciptakan multiplier effect bagi perekonomian. Karena aktivitas bisnis para developer dapat menggerakkan berbagai subsektor di sekitar sektor perumahan dan menciptakan lapangan kerja, mulai dari supplier bahan bangunan, furnitur, hingga jasa konstruksi, transportasi, dan makanan.

“Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para developer, terutama di segmen UMKM untuk dapat mempercepat pembangunan proyek perumahan secara bertahap dengan biaya yang lebih murah. Menurut kami, langkah ini menjadi salah satu solusi yang baik untuk mengurangi backlog perumahan sekaligus menggerakkan perekonomian,” ujar Nixon.

Halaman Selanjutnya

Nixon menambahkan, adanya dukungan pemerintah melalui kebijakan ini dapat memperkuat kepercayaan investor dan pemangku kepentingan terhadap BTN, karena perseroan memperoleh kepastian regulasi dalam mendukung ekspansi bisnisnya. Selain itu, kebijakan subsidi bunga memberikan ruang bagi BTN untuk memperkuat kesehatan keuangannya dalam rangka memastikan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |