Babak Baru Kasus Suap Hakim dan TPPU, Marcella Santoso dan 4 Tersangka Siap Disidang

7 hours ago 1

Senin, 7 Juli 2025 - 11:51 WIB

Jakarta, VIVA - Perkara dugaan suap hakim dan perintangan penyidikan yang menjerat pengacara Marcella Santoso terus bergulir. Dengan pelimpahan ini, kelima tersangka selangkah lagi akan duduk di kursi pesakitan.

Terbaru, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi melimpahkan Marcella dan empat tersangka lainnya ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (JPU Kejari Jakpus). Hal itu diamini Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno.

“Iya benar, dilimpahkan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 7 Juli 2025.

Satu tersangka yang juga advokat kasus vonis lepas perkara minyak goreng, Marcella Santoso (MS).

Photo :

  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Pelimpahan dilakukan bersamaan dengan barang bukti serta berkas perkara masing-masing tersangka. Selain Marcella, empat nama lain yang ikut dilimpahkan adalah Tian Bachtiar, M. Adhiya Muzakki, Junaidi Saibih, dan Ariyanto.

“Pelimpahan juga dilakukan kepada tersangka Tian Bachtiar, M. Adhiya Muzakki, Junaidi Saibih, dan Ariyanto,” jelas Sutikno.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta turut serta dalam upaya sistematis menghalangi jalannya proses penyidikan dan penuntutan.

Marcella Santoso, yang sebelumnya juga menghebohkan publik karena video permintaan maafnya di Kejaksaan Agung dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor, Juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 6 Ayat (1) huruf a, Pasal 5 Ayat (1), dan Pasal 13, Juncto Pasal 18 UU Tipikor. Ia diduga ikut memberi suap kepada hakim dan merintangi penyidikan dalam kasus korupsi korporasi CPO.

Sementara, tersangka M. Adhiya Muzakki dikenakan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2023, Jo Pasal 55 KUHP.

Untuk Tian Bachtiar dan Junaidi Saibih, mereka dijerat dengan pasal yang sama seperti Marcella yakni Pasal 21 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun, tersangka Ariyanto menghadapi jeratan hukum lebih kompleks. Ia dijerat Pasal 12 huruf a UU Tipikor tentang suap terhadap penyelenggara negara, Pasal 21 tentang perintangan proses hukum, Pasal 55 KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perintangan penyidikan dalam perkara suap vonis lepas korporasi CPO, Marcella Santoso, akhirnya buka suara.

Dalam video klarifikasi yang ditayangkan oleh Kejaksaan Agung, Marcella menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada pihak-pihak yang telah dirugikan oleh konten yang dibuatnya. Marcella mengakui telah membuat konten-konten yang menyerang institusi Kejaksaan hingga Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Bahwa saya sejujurnya tidak pernah merasa ada ketidaksukaan atau kebencian secara pribadi, baik dengan institusi, ataupun dengan pemerintahan, ataupun dengan personal,” kata Marcella pada Selasa, 17 Juni 2025.

Konten-konten itu disebut tidak hanya menyerang individu, tetapi juga menyebarkan isu-isu sensitif seperti RUU TNI serta Indonesia Gelap.

"Antara lain terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Bapak Jampidsus, isu Bapak Dirdik, dan bahkan terdapat juga isu Pemerintahan Bapak Presiden Prabowo, seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap," katanya.

Halaman Selanjutnya

Untuk Tian Bachtiar dan Junaidi Saibih, mereka dijerat dengan pasal yang sama seperti Marcella yakni Pasal 21 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |