Jakarta, VIVA – Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, mengajukan permintaan tambahan anggaran Kementerian Pertanian tahun 2026, menjadi Rp 44,64 triliun.
Dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI, Amran mengatakan bahwa permintaan tambahan anggaran yang naik dibandingkan penganggaran yang ditetapkan sebesar Rp 13,75 triliun itu, sebelumnya juga telah disampaikan pihaknya kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy.
"Berkenaan dengan terbatasnya pagu indikatif, Kementerian Pertanian telah bersurat ke Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan untuk mengusulkan pagu indikatif tahun anggaran 2026 yang sebesar Rp 13,75 triliun menjadi Rp 44,64 triliun," kata Amran di DPR RI Senayan, Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman
Photo :
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Dia pun merinci alasan permintaan penambahan anggaran tersebut. Tujuannya yakni untuk ragam kebutuhan dalam program swasembada pangan, dimana sebesar Rp 29,37 triliun akan digunakan untuk mencetak sawah dari 225 ribu hektare (ha) menjadi 275 ribu ha.
"Seiring dengan rencana penambahan bantuan benih, dari 300 ribu ha menjadi 1 juta ha," ujar Amran.
Kemudian, lanjut Amran, ada pula rencana pengembangan komoditas perkebunan strategis seperti misalnya tebu, kelapa, kopi, kakao, mete, lada dan pala, serta untuk kebutuhan produksi komoditas impor seperti bawang putih, kedelai, dan gandum sebesar Rp 10,07 triliun.
"Selanjutnya sebesar Rp 5,2 triliun untuk tambahan gaji dan tukin, termasuk BOP sebagai konsekuensi pengalian PPL daerah ke pusat," ujarnya.
Diketahui, pagu indikatif Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026 yakni sebesar Rp 13,75 triliun, dan telah ditetapkan melalui surat bersama Pagu Indikatif Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas tertanggal 15 Mei 2025 dalam hal Pagu Indikatif Belanja Kementerian Lembaga Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2026.
Rincian belanja yang tercantum di dalamnya antara lain meliputi anggaran sebesar Rp 1,64 triliun, belanja operasional Rp 890 miliar, dan belanja non-operasional sebesar Rp 11,23 triliun.
Halaman Selanjutnya
"Selanjutnya sebesar Rp 5,2 triliun untuk tambahan gaji dan tukin, termasuk BOP sebagai konsekuensi pengalian PPL daerah ke pusat," ujarnya.