Pemerintah Petakan Risiko hingga Tata Kelola Anggaran Imbas Putusan MK soal Pemilu Dipisah

4 hours ago 3

Senin, 7 Juli 2025 - 21:00 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan (BG) mengatakan pemerintah tengah membahas lebih dalam soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar jadwal pemilu nasional dan daerah dipisah.

"Ya tentu keputusan MK ada implikasinya, itu sedang dalam pembahasan kami," kata BG kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 7 Juli 2025.

Penyesuaian besar kata dia akan dilakukan imbas putusan tersebut, mulai dari resiko yang muncul hingga terkait penganggaran.

"Dalam tata kelola nantinya, perubahan regulasi termasuk juga sistem penganggaran dan sebagainya, risiko-risiko dan sebagainya," ujarnya.

Setelah pembahasan itu rampung, Budi menyebut hasilnya akan dibawa ke DPR untuk diproses lebih lanjut.

"Setelah nanti kita katakan dalam hal ini tingkat pemerintah, kita bahas dengan DPR prosesnya seperti apa," pungkas Budi.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dalam hal ini pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan DPR, DPD RI akan dipisahkan dengan pemilihan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota mulai 2029 mendatang.

MK memutuskan sebagian permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), terkait norma penyelenggaraan Pemilu Serentak.

"Mahkamah menyatakan Pasal 167 ayat (3) dsn Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Dalam pertimbangannya, MK memerintahkan pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota, dan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.

"Sehingga Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai Pemilu lima kotak tidak lagi berlaku," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dalam hal ini pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan DPR, DPD RI akan dipisahkan dengan pemilihan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota mulai 2029 mendatang.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |