Jakarta, VIVA - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali bergulir. Dua tokoh yang vokal dalam perkara ini, yakni Eggi Sudjana dan Roy Suryo, menyampaikan respons keras terhadap langkah hukum yang kini ditangani Polda Metro Jaya yang memanggil mereka berdua untuk dimintai keterangannya..
Eggi Sudjana menegaskan bahwa kasus ijazah Presiden seharusnya bisa selesai dengan cara sederhana yakni tunjukkan bukti fisik.
“ini soal simpel soal ijazah. Saya pernah bilang di pengadilan jika Jokowi menujukan ijazah asli, case close, tutup kasus saya minta maaf pun mau, kalau Jokowi menunjukkan ijazah asli. Tapi, kalau tidak ya saya kejar terus kurang lebih 4 tahun berjalan ini,” kata Eggi, dikutip Senin, 7 Juli 2025.
Debat Eggi Sudjana dengan Zen Assegaf alias Habib Kribo.
Eggi mengaku hingga kini belum pernah melihat ijazah asli yang dimaksud. Ia mempertanyakan sikap Jokowi yang justru menunjuk kuasa hukum hingga melibatkan kepolisian. Ia juga menyindir karakter Presiden Jokowi yang dinilainya senang difoto.
"Logika terakhirnya dalam konteks ijazah, kalau dia punya tunjukkan sederhana. Tunjukkan saja saya punya ngapain dia sewa lawyer, ngapain dia panggil polisi, lapor polisi padahal dia tinggal tunjukkan saja, tidak berbiaya, sederhana. Kata Rismon justru ijazah UGM itu kebanggaan kenapa ditutupi, padahal Jokowi paling seneng difoto, giliran foto ijazah tidak boleh," katanya.
Di sisi lain, Roy Suryo menyoroti ketidakjelasan surat pemanggilan klarifikasi dari pihak kepolisian. Ia menyebut surat pertama yang diterimanya untuk pemeriksaan pada Rabu, 2 Juli 2025, tidak mencantumkan informasi penting.
“Jadi kami hanya menerima dua undangan, undangan pertama Rabu tanggal 2 Juli lalu undangan klarifikasi-klasifikasinya biasa, tidak ada tulisan pro justicia ini undangan klarifikasi," ucap Roy Suryo.
Foto Roy Suryo
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Kata dia, karena surat tersebut dianggap tidak sah secara hukum, kuasa hukumnya menyarankan untuk tidak menghadiri pemeriksaan tersebut. Baru kemudian, lanjutnya, surat pemanggilan kedua datang pasca ketidakhadirannya.
Namun justru surat lanjutan itu tertanggal Senin, 7 Juli 2025, dan tidak pernah ada undangan tertulis untuk tanggal Kamis, 3 Juli sebagaimana disebut pihak kepolisian.
“Kenapa kami hadir hari ini, karena di sini sudah ada ada beberapa nama yang ditulis sebagai terlapor, dan sudah ada tempus locusnya. Tapi tempus dan locusnya banyak sekali, kita lihat di sini menurut pasalnya bukan elektronik," ucap Roy Suryo.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Betul (ada pemeriksaan)," kata Ade Ary.
Halaman Selanjutnya
“Jadi kami hanya menerima dua undangan, undangan pertama Rabu tanggal 2 Juli lalu undangan klarifikasi-klasifikasinya biasa, tidak ada tulisan pro justicia ini undangan klarifikasi," ucap Roy Suryo.