Bacakan Pleidoi, Hasto Klaim Dapat Tekanan usai Tolak Timnas Israel di Indonesia

8 hours ago 1

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:47 WIB

Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto turut mengajukan pleidoi atau nota pembelaan usai dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 7 tahun penjara soal kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI. Dalam pleidoinya, Hasto mengklaim bahwa dirinya mendapat sejumlah tekanan.

Salah satu tekanan yang dialaminya ialah, ketika menolak kehadiran Timnas Israel dalam Piala Dunia U-20 yang sempat akan digelar di Indonesia. Hal itu diungkap dalam pleidoinya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 10 Juli 2025.

"Tekanan terhadap psaya diawali akibat sikap politik yang saya sampaikan dengan menolak kehadiran kesebelasan Israel," ujar Hasto di ruang sidang.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa jadi saksi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Hasto pun mengaitkan tekanannya itu dengan aspek ideologis dan historis PDIP. Hasto menjelaskan bahwa setelah penolakannya itu selaras dengan sikap pemerintah menolak Israel dalam ASIAN Games di Jepang.

Penolakan itu membuat Indonesia disanksi. Kemudian, Indonesia mempelopori Games of The New Emerging Forece (Ganefo) dan didirkan Stadion Gelora Bung Karno.

"Dengan demikian, eksistensi Gelora Bung Karno berkaitan erat dengan sikap penolakan terhadap Israel. Meskipun sikap kritis PDI Perjuangan tersebut mengakibatkan penurunan elektoral partai, namun kebenaran adalah kebenaran yang tidak bisa ditransaksikan, selain harus untuk diperjuangkan," tandasnya.

Jaksa Tuntut Hasto 7 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto buntut kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI tahun 2019-2024.

Adapun sidang tuntutan Hasto digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa dari KPK di ruang sidang.

Jaksa menilai bahwa Hasto secara sah melakukan perbuatan suap dan merintangi penyidikan kasus PAW DPR RI yang mengupayakan agar Harun Masiku menjadi caleg terpilih dapil Sumsel 1.

Kemudian, jaksa KPK juga menuntut Hasto agar membayar uang denda sebanyak Rp600 juta subsider 6 bulan.

Hasto Kristiyanto didakwa telah memberikan uang Rp600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku bisa lolos menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun Masiku diupayakan melalui proses PAW, sebab caleg Fraksi PDIP Nazaruddin Kiemas meninggal dunia sebelum dilantik.

Hasto turut serta memberikan suap untuk mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Dia juga didakwa merintangi penyidikan dalam perkara PAW DPR 2019-2024.

Hasto menjadi sosok yang meminta Harun Masiku menenggelamkan ponsel selulernya ketika KPK melakukan OTT kepada Wahyu Setiawan. Sehingga, Harun Masiku tidak terdeteksi dan belum ditangkap sampai saat ini.

Pada perkaranya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan TIpikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya

Jaksa Tuntut Hasto 7 Tahun Penjara

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |