Bandar Besar Tramadol di Tanah Abang yang Buron Ditangkap! Uang Rp140 Juta Ikut Disita

1 week ago 10

Kamis, 3 September 2026 - 07:00 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran gelap obat keras daftar G di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pria berinisial RS (38) itu diamankan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di sebuah rumah kost di kawasan Tanah Abang pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Candra mengatakan RS diduga berperan sebagai bandar besar dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut. Salah satu obat keras yang dijual adalah tramadol.

"Saudara RS (38) berperan sebagai bandar besar terkait dengan peredaran ilegal obat keras di wilayah Kecamatan Tanah Abang," kata dia, Kamis, 3 September 2026.

Penangkapan RS merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Saat menangkap RS, pihaknya menyita dengan barang bukti obat keras sebanyak 575.200 butir dan uang hasil penjualan sebanyak Rp140.691.000.

Sementara itu, dalam pengungkapan sebelumnya, polisi telah mengamankan lima orang lainnya, yakni K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34). Informasi mengenai keberadaan RS diperoleh polisi dari masyarakat.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung bergerak menuju rumah kost yang menjadi lokasi persembunyian RS.

Saat tiba di lokasi, polisi mendapati RS berada di area halaman parkir kendaraan. Petugas kemudian mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Saat ini keenam tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Toko cermin Bambang Setiawan

Polisi Beberkan Langkah Baru Ungkap Kematian Bambang Saat Kerusuhan 27 Agustus

Polda Metro Jaya menerbitkan Laporan Polisi Model A untuk mengusut kematian Bambang Setiyawan saat kerusuhan pada 27 Agustus 2026. Hal itu diungkap Kombes Iman Imanuddin.

img_title

VIVA.co.id

2 September 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |