Bantah Isu Rp40 M ke 4 Pejabatnya Terkait Korupsi ASABRI-Jiwasraya, Kejagung Beri Jawaban Menohok: Itu Asumsi

6 days ago 2

Selasa, 8 September 2026 - 00:01 WIB

Jakarta, VIVA – Isu dugaan aliran uang Rp40 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan empat pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat respons dari Korps Adhyaksa.

Kejagung menyebut informasi tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya. Bahkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menilai isu itu masih sebatas asumsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anang mengatakan pihaknya belum pernah mendengar informasi mengenai dugaan Rp40 miliar tersebut. Karena itu, dia memilih tidak memberikan pernyataan lebih jauh.

"Lebih jelas itu asumsi. Kita lihat aja nanti kan nanti seandainya nanti naik ke persidangan akan terbuka seperti apa. Jadi saya tidak berani memberikan statement yang kira-kiranya masih belum jelas seperti apanya," kata dia, dikutip Selasa, 8 September 2026.

Meski menyebutnya sebagai asumsi, Anang memastikan setiap informasi yang memang dibutuhkan dalam penyidikan tetap akan ditelusuri. Namun, informasi tersebut harus memiliki dasar alat bukti.

"Ya setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kita dalami. Tetapi kalau sifatnya asumsi tanpa didukung alat-alat bukti, kita juga tidak bisa," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah adanya aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada kliennya.

Bantahan itu disampaikan penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis malam, 3 September 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Febri mengatakan, informasi mengenai aliran uang Rp40 miliar kepada Febrie muncul karena adanya pembacaan pertimbangan hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai tidak secara utuh mengutip isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian.

”Bagaimana kami bisa menegaskan hal tersebut, di proses praperadilan itu, salah satu bukti yang diajukan adalah BAP Tan Kian,” ujarnya, dikutip Jumat, 4 September 2026. Menurut Febri, berdasarkan BAP Tan Kian, pengusaha tersebut awalnya dihubungi seseorang bernama Lucy. Sosok tersebut disebut memberikan informasi terkait perkara yang sedang berjalan dan berpotensi membuat Tan Kian menjadi tersangka apabila perkara tersebut tidak diurus.

Halaman Selanjutnya

Komunikasi itu kemudian berlanjut hingga Tan Kian berhubungan dengan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Febri menegaskan, berdasarkan BAP tersebut, uang diserahkan Tan Kian kepada Ferry dan tidak disebut diberikan kepada Febrie. ”Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut, bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA (Febrie). Itu tegas sekali di BAP,” kata dia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |