Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), bakal membebaskan bea masuk untuk barang pribadi bawaan jemaah haji reguler maupun haji khusus.
Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu, Chairul menjelaskan, ketentuan terkait hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, yang mulai berlaku per 6 Juni 2025.
Beleid tersebut telah mengatur bahwa untuk seluruh barang bawaan jemaah haji reguler, maka dipastikan akan dibebaskan dari bea masuk.
Sementara jemaah haji khusus juga akan diberikan pembebasan bea masuk dengan batas paling banyak US$2.500, atau sekitar Rp 40,75 juta (asumsi kurs Rp 16.300 per dolar AS).
"Selama itu merupakan barang pribadi jemaah haji, maka diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan," kata Chairul dalam telekonferensi pers, Rabu, 4 Juni 2025.
Jemaah Calon Haji Embarkasi Padang
Photo :
- VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)
"Untuk (jemaah haji) reguler, ya seluruhnya (bebas bea masuk). Tapi kalau untuk yang (jemaah haji) khusus (batas maksimal) US$2.500, (termasuk emas) sepanjang itu merupakan barang pribadi," ujarnya.
Namun apabila barang-barang bawaan jemaah haji itu bukan barang pribadi, Chairul menegaskan bahwa hal itu akan dikenakan bea masuk (bisa mencapai hingga 10 persen), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang bisa dikenakan sampai 5 persen.
"Pengaturan PMK 34 ini adalah barang pribadi jemaah haji. Barang pribadi itu terminologinya definisinya adalah dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan atau personal use," ujarnya.
Diketahui, beleid terdahulu yakni PMK Nomor 203 tahun 2017, tidak mengatur barang bawaan jemaah haji reguler maupun haji khusus. Karenanya, PMK Nomor 34 Tahun 2025 ini telah memberikan kebebasan penuh (dari bea masuk) bagi barang jemaah haji reguler, dan kebebasan dengan batasan bagi barang bawaan jemaah haji khusus.
Halaman Selanjutnya
Namun apabila barang-barang bawaan jemaah haji itu bukan barang pribadi, Chairul menegaskan bahwa hal itu akan dikenakan bea masuk (bisa mencapai hingga 10 persen), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang bisa dikenakan sampai 5 persen.